Gresik, metrotvjatim.com : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Salah satu tersangka merupakan oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DE, 26, warga sipil, dan MY, 25, yang bekerja sebagai tenaga outsourcing Dishub Gresik. Keduanya ditangkap pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, saat berada di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga keberadaan kedua tersangka berhasil diketahui.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka dan penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu, timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu,” kata AKP Ahmad Yani.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari pemasok berinisial BW yang diduga berada di wilayah Bangkalan, Madura. Sabu seberat satu gram yang mereka beli kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali.
Saat penangkapan, sebagian besar sabu tersebut telah terjual melalui transaksi langsung kepada sejumlah pembeli. Polisi menyebut kedua tersangka juga mengonsumsi sebagian barang haram itu untuk digunakan sendiri.
Satresnarkoba Polres Gresik mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.
Atas perbuatannya, DE dan MY dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Gresik mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan mengimbau warga untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

