metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Warga Negara Korsel Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

metrotv 29 Agustus 2026
Share
4 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Warga Negara Asing asal Korea Selatan, SSY (64), pemilik restoran Korea Son Ga di Surabaya yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual dan pelecehan, membantah kabur ke negaranya dan berjanji kooperatif menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.

Melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon, terlapor disebut terkait dua Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya: nomor LP/B/1567/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 dan LP/B/1613/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026.

Menurut keterangan kliennya, persoalan bermula dari keributan di kediamannya pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam situasi mendadak tersebut, Son Sung Kyung meninggalkan rumah, menginap di hotel Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali lewat jalur darat. Saat berada di Bali, ia mendapat kabar ibu mertuanya sakit parah hingga meninggal dunia di Korea Selatan, sekaligus dirinya harus menjalani pengobatan terkait kondisi paru-paru pasca-operasi. Kuasa hukum menegaskan kliennya akan kembali ke Surabaya setelah pengobatan selesai karena di kota ini ia menjalankan usaha rumah makan.

Baca Juga:  Empat Hari Hilang, Nelayan Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Laut

“Pada dasarnya klien kami akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum, yakni memberikan keterangan kepada penyidik sesuai substansi perkara, termasuk menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan dan CCTV yang dianggap relevan. Bukti tersebut akan diserahkan saat klien tiba di Surabaya dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya,” tegas Ben Hadjon, Sabtu 29 Agustus 2026.

Menurut Ben Hardjon, terlapor SSY secara tegas menyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Keterangan lebih rinci akan disampaikan langsung kepada penyidik setelah ia kembali ke Surabaya.

Pihaknya juga meminta media menjunjung asas praduga tidak bersalah. “Secara hukum hanya pengadilan yang dapat menyatakan seseorang bersalah. Adanya laporan polisi tidak berarti terlapor sudah pasti bersalah,” ujar Ben Hadjon.

Terkait pemberitaan yang berkembang masif, Son Sung Kyung bertekad melapor ke pihak berwenang terhadap pihak yang menyebarkan keterangan yang dianggap tidak benar. Langkah hukum akan diambil berdasarkan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 448 ayat (1) KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca Juga:  Nasib Penetapan Tersangka Tom Lembong Diputuskan Hari Ini

Selain itu, Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta dikabarkan memantau secara serius proses hukum ini demi perlindungan warganya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Vena Naftalia, menyebut terlapor SSY (64), telah kabur ke Korea Selatan, melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Menyikapi kaburnya terlapor, kuasa hukum korban, Vena Naftalia mengatakan, pihaknya meminta penyidik kepolisian untuk bisa mengambil langkah tegas melakukan koordinasi dengan Duta Besar Korea Selatan.

“Kalau kabur seperti ini, harusnya pihak penyidik berkoordinasi dengan duta besar. Duta besar Korea dan harusnya bisa dikejar oleh Interpol,” katanya.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Rusak Ratusan Rumah di Dua Kecamatan di Magetan

Menurutnya, kaburnya terlapor SSY ke Korea melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.44 WITA, terasa janggal. Pasalnya, pihak Imigrasi Indonesia telah memasukkan SSY ke dalam Subject of Interest (SOI), setelah dilaporkan pada korbannya berinisial MAD (28) pada tanggal 29 Juli 2026 kemarin.

Sebelumnya, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah memeriksa dua korban dugaan kekerasan seksual dan pelecehan yang diduga dilakukan Son Sung Kyung. Korban pertama, MAD (28), mantan sekretaris, diperiksa untuk kedua kalinya pada Jumat (21/8/2026), namun pemeriksaan hanya berlangsung dua hingga tiga jam karena kondisi psikologis korban yang terguncang hebat hingga berteriak-teriak dan muntah-muntah.

Korban kedua, SUF (24), mantan asisten rumah tangga asal Kabupaten Malang, diperiksa pada Rabu (19/8/2026). (dos)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Geliat Santri Tambakberas Menyulap Sampah Jadi Biogas
29 Agustus 2026
Tak Perlu Dibakar, Ini 6 Cara Aman Buka Lahan yang Ramah Lingkungan
29 Agustus 2026
Fokus Padamkan Api, TNBTS Pastikan Investigasi Kebakaran Semeru
29 Agustus 2026
Muktamar ke-35 NU, Pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam Digelar Hari Ini
29 Agustus 2026
Gus Kikin Siap Hidupkan Kembali Qanun Asasi NU
29 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Gempa di NTT

HEADLINE

Tim Trauma Healing Polda Jatim Bantu Pulihkan Warga Terdampak Gempa NTT

EKONOMI

Soluna Bar Bali Resmi Dibuka, Hadirkan Pilihan Destinasi Hiburan Di Seminyak

NASIONAL

Soluna Bar Bali Resmi Dibuka, Hadirkan Pilihan Destinasi Hiburan Di Seminyak

LAINNYA

Geliat Santri Tambakberas Menyulap Sampah Jadi Biogas

29 Agustus 2026

Tak Perlu Dibakar, Ini 6 Cara Aman Buka Lahan yang Ramah Lingkungan

29 Agustus 2026

Fokus Padamkan Api, TNBTS Pastikan Investigasi Kebakaran Semeru

29 Agustus 2026

Muktamar ke-35 NU, Pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam Digelar Hari Ini

29 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?