metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Warga Negara Korsel Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

metrotv 29 Agustus 2026
Share
4 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Warga Negara Asing asal Korea Selatan, SSK (64), pemilik restoran Korea Son Ga di Surabaya yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual dan pelecehan, membantah kabur ke negaranya dan berjanji kooperatif menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.

Melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon, terlapor disebut terkait dua Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya: nomor LP/B/1567/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 dan LP/B/1613/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026.

Menurut keterangan kliennya, persoalan bermula dari keributan di kediamannya pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam situasi mendadak tersebut, Son Sung Kyung meninggalkan rumah, menginap di hotel Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali lewat jalur darat. Saat berada di Bali, ia mendapat kabar ibu mertuanya sakit parah hingga meninggal dunia di Korea Selatan, sekaligus dirinya harus menjalani pengobatan terkait kondisi paru-paru pasca-operasi. Kuasa hukum menegaskan kliennya akan kembali ke Surabaya setelah pengobatan selesai karena di kota ini ia menjalankan usaha rumah makan.

Baca Juga:  Polisi Amankan 2 Perempuan Diduga Belanja Pakai Uang Palsu di Malang

“Pada dasarnya klien kami akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum, yakni memberikan keterangan kepada penyidik sesuai substansi perkara, termasuk menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan dan CCTV yang dianggap relevan. Bukti tersebut akan diserahkan saat klien tiba di Surabaya dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya,” tegas Ben Hadjon, Sabtu 29 Agustus 2026.

Menurut Ben Hardjon, terlapor SSK secara tegas menyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Keterangan lebih rinci akan disampaikan langsung kepada penyidik setelah ia kembali ke Surabaya.

Pihaknya juga meminta media menjunjung asas praduga tidak bersalah. “Secara hukum hanya pengadilan yang dapat menyatakan seseorang bersalah. Adanya laporan polisi tidak berarti terlapor sudah pasti bersalah,” ujar Ben Hadjon.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalagunaan BBM dan Elpiji Subsidi

Terkait pemberitaan yang berkembang masif, SSK bertekad melapor ke pihak berwenang terhadap pihak yang menyebarkan keterangan yang dianggap tidak benar. Langkah hukum akan diambil berdasarkan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 448 ayat (1) KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain itu, Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta dikabarkan memantau secara serius proses hukum ini demi perlindungan warganya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Vena Naftalia, menyebut terlapor SSK (64), telah kabur ke Korea Selatan, melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pihaknya meminta penyidik kepolisian untuk bisa mengambil langkah tegas melakukan koordinasi dengan Duta Besar Korea Selatan.

“Kalau kabur seperti ini, harusnya pihak penyidik berkoordinasi dengan duta besar. Duta besar Korea dan harusnya bisa dikejar oleh Interpol,” katanya.

Baca Juga:  Ledakan di Ruko San Antonio Surabaya, 5 Orang Alami Luka-luka

Menurutnya, kaburnya terlapor SSK ke Korea melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.44 WITA, terasa janggal. Pasalnya, pihak Imigrasi Indonesia telah memasukkan SSK ke dalam Subject of Interest (SOI), setelah dilaporkan pada korbannya berinisial MAD (28) pada tanggal 29 Juli 2026 kemarin.

Sebelumnya, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah memeriksa dua korban dugaan kekerasan seksual dan pelecehan yang diduga dilakukan SSK. Korban pertama, MAD (28), mantan sekretaris, diperiksa untuk kedua kalinya pada Jumat (21/8/2026), namun pemeriksaan hanya berlangsung dua hingga tiga jam karena kondisi psikologis korban yang terguncang hebat hingga berteriak-teriak dan muntah-muntah.

Korban kedua, SUF (24), mantan asisten rumah tangga asal Kabupaten Malang, diperiksa pada Rabu (19/8/2026). (dos)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Info dari BMKG, Asap Karhutla Tiba di Jakarta dan Jabar
16 Oktober 2026
Penggelapan 185 Ton Gula Terungkap, Kerugian dari 3 Pabrik Sebesar Rp3 Miliar
16 Oktober 2026
Kunjungi Kawasan JIIPE Gresik, Menperin Dorong SDM Lokal Siap Kerja
16 Oktober 2026
Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun/Tahun untuk Program Sosial hingga Pendidikan
16 Oktober 2026
Usung Tagline ‘Jogo Omah’, Kapolda Jatim: Ambil Hati Masyarakat Jangan Ambil Hartanya
16 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

PENDIDIKAN

SD Antawirya Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI Penulisan Aksara Jawa di Kain 600 Meter

LAINNYA

Info dari BMKG, Asap Karhutla Tiba di Jakarta dan Jabar

16 Oktober 2026

Kunjungi Kawasan JIIPE Gresik, Menperin Dorong SDM Lokal Siap Kerja

16 Oktober 2026

Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun/Tahun untuk Program Sosial hingga Pendidikan

16 Oktober 2026

Usung Tagline ‘Jogo Omah’, Kapolda Jatim: Ambil Hati Masyarakat Jangan Ambil Hartanya

16 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?