Surabaya, Metrotvjatim.com- Warga Negara Asing asal Korea Selatan, SSY (64), pemilik restoran Korea Son Ga di Surabaya yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual dan pelecehan, membantah kabur ke negaranya dan berjanji kooperatif menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon, terlapor disebut terkait dua Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya: nomor LP/B/1567/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 dan LP/B/1613/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026.
Menurut keterangan kliennya, persoalan bermula dari keributan di kediamannya pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam situasi mendadak tersebut, Son Sung Kyung meninggalkan rumah, menginap di hotel Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali lewat jalur darat. Saat berada di Bali, ia mendapat kabar ibu mertuanya sakit parah hingga meninggal dunia di Korea Selatan, sekaligus dirinya harus menjalani pengobatan terkait kondisi paru-paru pasca-operasi. Kuasa hukum menegaskan kliennya akan kembali ke Surabaya setelah pengobatan selesai karena di kota ini ia menjalankan usaha rumah makan.
“Pada dasarnya klien kami akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum, yakni memberikan keterangan kepada penyidik sesuai substansi perkara, termasuk menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan dan CCTV yang dianggap relevan. Bukti tersebut akan diserahkan saat klien tiba di Surabaya dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya,” tegas Ben Hadjon, Sabtu 29 Agustus 2026.
Menurut Ben Hardjon, terlapor SSY secara tegas menyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Keterangan lebih rinci akan disampaikan langsung kepada penyidik setelah ia kembali ke Surabaya.
Pihaknya juga meminta media menjunjung asas praduga tidak bersalah. “Secara hukum hanya pengadilan yang dapat menyatakan seseorang bersalah. Adanya laporan polisi tidak berarti terlapor sudah pasti bersalah,” ujar Ben Hadjon.
Terkait pemberitaan yang berkembang masif, Son Sung Kyung bertekad melapor ke pihak berwenang terhadap pihak yang menyebarkan keterangan yang dianggap tidak benar. Langkah hukum akan diambil berdasarkan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 448 ayat (1) KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Selain itu, Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta dikabarkan memantau secara serius proses hukum ini demi perlindungan warganya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Vena Naftalia, menyebut terlapor SSY (64), telah kabur ke Korea Selatan, melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Menyikapi kaburnya terlapor, kuasa hukum korban, Vena Naftalia mengatakan, pihaknya meminta penyidik kepolisian untuk bisa mengambil langkah tegas melakukan koordinasi dengan Duta Besar Korea Selatan.
“Kalau kabur seperti ini, harusnya pihak penyidik berkoordinasi dengan duta besar. Duta besar Korea dan harusnya bisa dikejar oleh Interpol,” katanya.
Menurutnya, kaburnya terlapor SSY ke Korea melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.44 WITA, terasa janggal. Pasalnya, pihak Imigrasi Indonesia telah memasukkan SSY ke dalam Subject of Interest (SOI), setelah dilaporkan pada korbannya berinisial MAD (28) pada tanggal 29 Juli 2026 kemarin.
Sebelumnya, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah memeriksa dua korban dugaan kekerasan seksual dan pelecehan yang diduga dilakukan Son Sung Kyung. Korban pertama, MAD (28), mantan sekretaris, diperiksa untuk kedua kalinya pada Jumat (21/8/2026), namun pemeriksaan hanya berlangsung dua hingga tiga jam karena kondisi psikologis korban yang terguncang hebat hingga berteriak-teriak dan muntah-muntah.
Korban kedua, SUF (24), mantan asisten rumah tangga asal Kabupaten Malang, diperiksa pada Rabu (19/8/2026). (dos)

