metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Barat Naik ke Penyidikan

metrotv 31 Agustus 2026
Share
3 Min Read
Tim SAR mengevakuasi jenazah presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway yang ditemukan di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada 27 Juli 2026. ANTARA/HO-Basarnas Manokwari

Manokwari: Polisi menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan peningkatan status tersebut terdeteksi setelah penyidik ​​melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Hesman, dilansir dari Antara , Senin, 31 Agustus 2026.

Penyidikan perkara tersebut ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Baca Juga:  Susunan Menteri dan Kepala Lembaga Negara di Kabinet Merah Putih

Penulisan akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia . Pendalaman dilakukan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.

Hingga kini, penyidik ​​telah memeriksa 23 Saksi dalam kasus tersebut. Jumlah Saksi masih dapat bertambah untuk melengkapi alat bukti.

“Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik ​​untuk kelengkapan alat bukti,” ujarnya.

Hesman mengatakan hasil otopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, penyidik ​​masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil otopsi tersebut.

Baca Juga:  Vandalisme 'ADILI JOKOWI' Muncul di Beberapa Lokasi di Malang Raya

Penyusunan sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai ringkasan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara tersebut.

“Penyidik ​​sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang perdamaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman,” ungkap Hesman.

Ia mengimbau keluarga korban dan masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut. Ia meminta semua pihak memberi kesempatan kepada penyidik ​​untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang ada.

Polisi memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum .

Baca Juga:  Ratusan Santri di Gresik Ikuti Kompetisi Porsadin, Asah Prestasi di Masa Libur Sekolah

Sebelumnya, Yanto Idorway melaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026.

Tim SAR melakukan pencarian selama tujuh hari hingga operasi SAR ditutup pada 24 Juli 2026. Pencarian kemudian dilanjutkan dan jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT.

Jenazah dievakuasi ke Manokwari. Lalu, keluarga meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Hari Jadi Ke-832 Kabupaten Trenggalek, Emil Dardak Soroti Potensi Pesisir Selatan
31 Agustus 2026
Ryan Nirwan Raih Juara Umum Sprint Rally 2026 Pasuruan
31 Agustus 2026
Hasil Man United Vs Ipswich: Bruno Fernandes Hattrick, Setan Merah Comeback
31 Agustus 2026
Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota NU: Ini Kehormatan Besar
31 Agustus 2026
Rumah Warga di Mojokerto Ludes Terbakar, Sempat Dengar Ledakan
31 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polisi Ancam Jurnalis, FJTB: Saatnya Wartawan Bersatu, Hentikan Arogansi Polisi!

HEADLINE

Menteri Agama Diisukan Mengundurkan Diri di Tengah Pembukaan Muktamar

HEADLINE

Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

HEADLINE

Menkum Ajak Masyarakat Ikut Kawal Birokrasi Transparan dan Akuntabel

LAINNYA

Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota NU: Ini Kehormatan Besar

31 Agustus 2026

Terpilih Aklamasi, Emil Dardak Pimpin Partai Demokrat Jatim 2026-2031

31 Agustus 2026

Presiden Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

31 Agustus 2026

Gus Kikin Resmi Jadi Ketum PBNU 2026–2031

31 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?