Manokwari: Polisi menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan peningkatan status tersebut terdeteksi setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Hesman, dilansir dari Antara , Senin, 31 Agustus 2026.
Penyidikan perkara tersebut ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Penulisan akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia . Pendalaman dilakukan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 23 Saksi dalam kasus tersebut. Jumlah Saksi masih dapat bertambah untuk melengkapi alat bukti.
“Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti,” ujarnya.
Hesman mengatakan hasil otopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil otopsi tersebut.
Penyusunan sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai ringkasan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara tersebut.
“Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang perdamaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman,” ungkap Hesman.
Ia mengimbau keluarga korban dan masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut. Ia meminta semua pihak memberi kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang ada.
Polisi memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum .
Sebelumnya, Yanto Idorway melaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026.
Tim SAR melakukan pencarian selama tujuh hari hingga operasi SAR ditutup pada 24 Juli 2026. Pencarian kemudian dilanjutkan dan jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT.
Jenazah dievakuasi ke Manokwari. Lalu, keluarga meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

