Malang: Aksi vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi‘ muncul di beberapa titik di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Coretan ‘Adili Jokowi’ itu sebelumnya juga ditemukan di beberapa kota besar lainnya, seperti Jakarta, Medan, Solo, dan Yogyakarta.
Berdasarkan pantauan di media sosial, aksi vandalisme bernada politik yang muncul di sejumlah lokasi strategis di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Coretan ‘Adili Jokowi!’ tersebut ditemukan di fasilitas umum hingga kantor partai politik.
Saat didatangi ke beberapa lokasi tersebut, coretan ‘Adili Jokowi’ tampak sudah dihapus dengan cara ditumpuk dengan cat baru. Coretan yang masih terlihat ada di Kantor DPC PPP di Jalan KH Agus Salim Nomor 1A, Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
“Kami sudah memulai proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV di sekitar area yang terdampak. Aksi ini jelas merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan merusak fasilitas umum,” katanya, Jumat 7 Februari 2025.
Polisi mengerahkan tim untuk mengumpulkan bukti, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi yang menjadi sasaran aksi. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Dari hasil penyelidikan awal, aksi ini diduga dilakukan dalam dua hari terakhir. Tulisan provokatif tersebut terdeteksi pertama kali di Tugu Perbatasan Masuk Kota Kepanjen, yang terletak di Jalan Raya Mojosari, Dusun Dawuhan, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen.
Selain itu, tulisan serupa juga ditemukan di tembok gang masuk Dusun Segengeng, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Coretan dengan motif dan warna merah yang hampir identik itu terlihat jelas di tembok bangunan.
Tidak hanya di tempat umum, aksi vandalisme ini juga menyasar sejumlah kantor partai politik di kawasan tersebut. Di antaranya Kantor DPC Hanura, DPC PPP, dan DPD Nasdem yang terletak di Jalan Raya Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen.
“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Dadang menyebut, bahwa tindakan vandalisme ini sangat merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum yang seharusnya dilindungi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai kejadian ini untuk segera melapor untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan warga, Kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.