metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Lahan Sawah Dilindungi Di Madiun Diuruk Investor, Pemkab Madiun Minta di Hentikan

Redaksi 31 Juli 2026
Share
2 Min Read

Madiun, metrotvjatim.com – Larangan pengurukan lahan sawah di Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, oleh Pemerintah Daerah setempat tak membuat pihak investor menghentikan aktifitasnya.

Pantauan di lokasi, puluhan armada dump truk tampak keluar masuk area proyek pengurukan dengan mengangkut material tanah Padas, sementara kendaraan alat berat disiapkan untuk meratakan tanah uruk tersebut.
‎
‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Anang Sulistijono menyatakan bahwa, pihaknya sempat memberikan himbauan penghentian kegiatan pengurukan karena dinilai lokasi tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
‎
‎ “Itu masuk lahan LSD. Saat ini izin alih fungsinya masih moratorium di kementrian,” ujar Anang saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/7/2026).
‎
‎Menurut Anang, aktivitas pengurukan tersebut juga menabrak PP 28 tahun 2025. Pasalnya, pengurukan merupakan bagian dari pra kontruksi. Sebelum pengurugan dimulai harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
‎
‎ “Merujuk pada PP nomor 28 tahun 2025, pengurukan itu bagian dari pra kontruksi. Jadi harus memiliki PBG dan SLF dulu,” Jelasnya.
‎
‎Anang menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun untuk bergerak menghentikan semua kegiatan sebagai langkah menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
‎
‎ “Kemarin kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan semua kegiatan. Dan menghimbau agar izinnya di urus dulu,” ujarnya. (Iya)
‎

SHARE NOW
Baca Juga:  KPU : Pilkada Serentak Tetap Digelar November 2024
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers
14 Agustus 2026
Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD
13 Agustus 2026
Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim
11 Agustus 2026
KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu
8 Agustus 2026
Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh
8 Agustus 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh

HEADLINE

KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu

HANKAM

Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim

NASIONAL

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

LAINNYA

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers

14 Agustus 2026

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

13 Agustus 2026

Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan

4 Agustus 2026

Motor Jurnalis RCTI di Jombang Hilang Dicuri Meski Sudah Terkunci

2 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?