metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polresta Banyuwangi Amankan Pasutri Bandar Sabu, Barang Bukti 1 Kilogram Disita

metrotv 1 September 2026
Share
3 Min Read

Banyuwangi, Metrotvjatim.com- Polresta Banyuwangi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 1.024 gram atau 1 Kilogram. Pasutri tersebut adalah Muklis, 27, dan istrinya, Dea Ayu, 25, asal Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Penangkapan keduanya menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar Polresta Banyuwangi selama 12 hari. Dalam operasi ini, Polresta Banyuwangi bersama jajaran berhasil mengungkap 43 laporan polisi (LP) dengan total 49 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 LP merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan 29 tersangka.

Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,343 kilogram, ekstasi seberat 26,04 gram, serta 8.316 butir obat-obatan berbahaya. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 44 unit handphone berbagai merek, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital.

Baca Juga:  Anies Baswedan Doakan Timnas Indonesia U23 Menang lawan Uzbekistan

Selain pengungkapan selama Operasi Tumpas Semeru, Polresta Banyuwangi juga mencatat sejumlah pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam kurun tiga bulan terakhir di luar operasi.

Dalam periode tersebut, polisi menangani 34 laporan polisi dengan 38 tersangka. Rinciannya, 30 kasus sabu dengan 33 tersangka serta empat kasus obat daftar G dengan lima tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 762,03 gram, ekstasi sebanyak 7,5 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 1.847 butir, serta ganja seberat 11,58 gram. Polisi juga menyita 33 unit handphone, uang tunai, 13 sepeda motor, dua sepeda, serta 24 timbangan elektrik.

Baca Juga:  Ratusan Tukang Becak, Beramai Ramai Antri Mengambil Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo.

Jika ditotal dengan hasil pengungkapan Operasi Tumpas Semeru 2026, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sekitar 2,1 kilogram sabu, 26,04 gram ekstasi, 11,58 gram ganja, serta 10.163 butir obat-obatan berbahaya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan, peredaran narkotika bukan sekadar tindak pidana biasa. Terlebih, jika bisnis haram tersebut sengaja dijadikan sebagai mata pencaharian. “Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah menurut saya gila,” tegasnya.

Menurut Rofiq, para pelaku narkotika secara sadar melakukan kejahatan demi memperoleh keuntungan. Ironisnya, keuntungan tersebut didapat dengan mengorbankan dan merusak masa depan generasi.

Rofiq menambahkan, tingginya jumlah pengungkapan tersebut bukan semata-mata menjadi prestasi bagi kepolisian. Namun, menjadi alarm bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. “Ini bukan hanya sekadar prestasi dalam pengungkapan, tapi adalah sebuah fakta menyedihkan yang harus sama-sama kita sadari bahwa ini adalah kejahatan yang masif terjadi di masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga:  Program MBG Mulai Terasa, Gizi Ibu Hamil dan Balita di OKI Membaik

Kapolres juga menegaskan pihaknya juga akan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkoba, terutama terhadap pelaku residivis maupun tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti dalam jumlah besar. Langkah tersebut akan dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya sudah perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU,” tegasnya. (Himawan)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Menuju 100 Tahun, Persebaya Perkuat Sinergi Dengan Bonek, Partner, Serta Pemkot Surabaya.
1 September 2026
Awal September, Harga Cabai Rawit Rp77 Ribu/Kg, Telur Ayam Rp28.600/Kg
1 September 2026
BRI Tumbuh Bersama UMKM, Kredit Rp1.235 Triliun Mengalir untuk Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
1 September 2026
Sumber Air Mulai Keruh, Pengungsi Gempa Flores Butuh Air Bersih
1 September 2026
IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.538
1 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polisi Ancam Jurnalis, FJTB: Saatnya Wartawan Bersatu, Hentikan Arogansi Polisi!

HEADLINE

Menteri Agama Diisukan Mengundurkan Diri di Tengah Pembukaan Muktamar

HEADLINE

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 105 Jiwa

EKONOMI

Intip Saham Rekomendasi saat IHSG Berpotensi Rebound Hari Ini

LAINNYA

Awal September, Harga Cabai Rawit Rp77 Ribu/Kg, Telur Ayam Rp28.600/Kg

1 September 2026

Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

1 September 2026

Ryan Nirwan Raih Juara Umum Sprint Rally 2026 Pasuruan

31 Agustus 2026

Rumah Warga di Mojokerto Ludes Terbakar, Sempat Dengar Ledakan

31 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?