Banyuwangi, Metrotvjatim.com- Polresta Banyuwangi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 1.024 gram atau 1 Kilogram. Pasutri tersebut adalah Muklis, 27, dan istrinya, Dea Ayu, 25, asal Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Penangkapan keduanya menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar Polresta Banyuwangi selama 12 hari. Dalam operasi ini, Polresta Banyuwangi bersama jajaran berhasil mengungkap 43 laporan polisi (LP) dengan total 49 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 LP merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan 29 tersangka.
Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,343 kilogram, ekstasi seberat 26,04 gram, serta 8.316 butir obat-obatan berbahaya. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 44 unit handphone berbagai merek, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital.
Selain pengungkapan selama Operasi Tumpas Semeru, Polresta Banyuwangi juga mencatat sejumlah pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam kurun tiga bulan terakhir di luar operasi.
Dalam periode tersebut, polisi menangani 34 laporan polisi dengan 38 tersangka. Rinciannya, 30 kasus sabu dengan 33 tersangka serta empat kasus obat daftar G dengan lima tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 762,03 gram, ekstasi sebanyak 7,5 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 1.847 butir, serta ganja seberat 11,58 gram. Polisi juga menyita 33 unit handphone, uang tunai, 13 sepeda motor, dua sepeda, serta 24 timbangan elektrik.
Jika ditotal dengan hasil pengungkapan Operasi Tumpas Semeru 2026, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sekitar 2,1 kilogram sabu, 26,04 gram ekstasi, 11,58 gram ganja, serta 10.163 butir obat-obatan berbahaya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan, peredaran narkotika bukan sekadar tindak pidana biasa. Terlebih, jika bisnis haram tersebut sengaja dijadikan sebagai mata pencaharian. “Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah menurut saya gila,” tegasnya.
Menurut Rofiq, para pelaku narkotika secara sadar melakukan kejahatan demi memperoleh keuntungan. Ironisnya, keuntungan tersebut didapat dengan mengorbankan dan merusak masa depan generasi.
Rofiq menambahkan, tingginya jumlah pengungkapan tersebut bukan semata-mata menjadi prestasi bagi kepolisian. Namun, menjadi alarm bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. “Ini bukan hanya sekadar prestasi dalam pengungkapan, tapi adalah sebuah fakta menyedihkan yang harus sama-sama kita sadari bahwa ini adalah kejahatan yang masif terjadi di masyarakat,” sebutnya.
Kapolres juga menegaskan pihaknya juga akan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkoba, terutama terhadap pelaku residivis maupun tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti dalam jumlah besar. Langkah tersebut akan dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya sudah perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU,” tegasnya. (Himawan)

