metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ditjen Imigrasi Bebaskan Biaya Overstay WNA

metrotv 7 September 2026
Share
2 Min Read
Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara tetap berjalan optimal dan kondusif di tengah gangguan penundaan serta pembatalan penerbangan. Kondisi ini akibat meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap optimal dan kondusif di tengah pembatalan maupun penundaan penerbangan akibat aktivitas vulkanik. Kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, dan kepastian prosedur bagi penumpang menjadi prioritas kami,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko dalam keterangannya yang diunggah melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi, Senin, 7 September 2026.

Baca Juga:  Erupsi Anak Krakatau, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Normal

Sebagai langkah antisipasi dan kemudahan, Ditjen Imigrasi memberikan kebijakan khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan. WNA yang mengalami overstay akibat situasi darurat bencana ini dibebaskan dari biaya denda (overstay fee) atau dikenakan tarif Rp0.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas denda tersebut, WNA diwajibkan melampirkan surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari maskapai maupun otoritas bandara (Civil Aviation Authority).

Selain itu, Ditjen Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari. Izin tinggal darurat ini masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Paslon Bupati-Wakil Bupati Gresik Yani - Alif Menang Versi Hitung Cepat Pilkada Gresik 2024

WNA yang terdampak imbau untuk segera melaporkan diri ke kantor imigrasi atau TPI terdekat di bandara untuk memproses penyesuaian izin tinggal tersebut.

SHARE NOW
TAGGED: Ditjen Imigrasi, Erupsi Anak Krakatau, Kementerian Imipas, WNA Overstay
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

PIHPS Catat Harga Beras Premium Rp17.850/kg, Cabai Rawit Rp84.000/kg
7 September 2026
Harga Perak Antam Stagnan Rp43.700/Gram, Cek Daftarnya
7 September 2026
Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Masih Siaga III
7 September 2026
Personil Polres Batu Tangani Karhutla di Gunung Buthak, Sterilisasi Jalur Pendakian Panderman
6 September 2026
Polri Terima 169 Laporan Karhutla, 113 Orang jadi Tersangka
6 September 2026

MOST POPULAR

Peristiwa

Kuras Korban Ratusan Juta, Pelaku Bermodus Aplikasi Kencan Ditangkap Polres Madiun

HUKUM

Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

HEADLINE

Resahkan Warga Sidorejo, Polres Malang Bakar Arena Judi Sabung Ayam

INOVASI

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Malang Evaluasi Titik Blackspot

LAINNYA

Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Masih Siaga III

7 September 2026

Polri Terima 169 Laporan Karhutla, 113 Orang jadi Tersangka

6 September 2026

Enam Bandara Perpanjang Penutupan Akibat Sebaran Abu Anak Krakatau

6 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Normal

6 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?