metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS

Redaksi 23 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS). PSU dilakukan di puluhan provinsi.

“Ratusan TPS itu tersebar di 38 provinsi,” kata Komisioner KPU Idham Kholik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. 

Menurut Idham, PSU digelar atas dasar Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam beleid tersebut, setidaknya ada tiga faktor PSU dapat dilakukan. 

Pertama, terjadi pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Harapan Warga Surabaya Pada Presiden Baru

Kedua, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki KTP-E dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

“Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” ungkap dia.

Jumlah TPS yang menggelar PSU versi KPU lebih sedikit ketimbang rekomendasi dari Bawaslu. Diketahui, rekomendasi Bawaslu agar KPU menggelar PSU di 780 TPS. Namun, Idham berkilah bahwa 686 merupakan angka yang masih dikonsolidasikan.

Baca Juga:  Ratusan Warga Rela Antre Takjil Gratis, 300 Paket Ludes dalam 10 Menit

Terkait rekomendasi Bawaslu, Idham mengatakan sudah memerintahkan jajarannya di bawah untuk segera melakukan kajian teknis dan hukum dengan benar. Jika rekomendasi tersebut benar dan akurat, maka wajib dilaksanakan PSU.

“Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomenadasi,” ujar dia. (MI/Tri Subarkah)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Gus Kikin Resmi Jadi Ketum PBNU 2026–2031
31 Agustus 2026
KH Miftachul Akhyar Kembali Dipercaya sebagai Rais Aam PBNU Periode 2026-2031
31 Agustus 2026
Karhutla Meluas, 18.065 Titik Panas Terdeteksi dalam Sehari
30 Agustus 2026
Kembali ke Akar: Qanun Asasi dan Warna Kewirausahaan NU Abad Kedua
30 Agustus 2026
Demo Tatib Pemilihan Calon Ketum PBNU Muktamar ke-35 NU
30 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Tumpas Narkoba 2026, Polres Tanjung Perak Sita 1,01 Kg Sabu

HEADLINE

Menteri Agama Diisukan Mengundurkan Diri di Tengah Pembukaan Muktamar

HEADLINE

Menkum Ajak Masyarakat Ikut Kawal Birokrasi Transparan dan Akuntabel

HEADLINE

Subdit Jatanras Polda Jatim Bekuk Pelaku Bobol Brankas Jaringan Lampung

LAINNYA

Gus Kikin Resmi Jadi Ketum PBNU 2026–2031

31 Agustus 2026

KH Miftachul Akhyar Kembali Dipercaya sebagai Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

31 Agustus 2026

Karhutla Meluas, 18.065 Titik Panas Terdeteksi dalam Sehari

30 Agustus 2026

Kembali ke Akar: Qanun Asasi dan Warna Kewirausahaan NU Abad Kedua

30 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?