metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Munaslub AAI di Surabaya: Satukan Persepsi usai Putusan UU Advokat oleh MK

metrotv 17 September 2026
Share
4 Min Read
Asosiasi Advokat Indonesia menggelar diskusi putusan MK terkait perubahan UU Advokat, di Surabaya. Foto: Metrotvjatim.com/ Dosi.

Surabaya, Metrotvjatim.com- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), menggelar diskusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, yang mengatur regulasi organisasi advokat menjadi terintegrasi dan independen, hingga menyelaraskan standar pendidikan, ujian, hingga pengawasan profesi.

Hadir menjadi narasumber dalam diskusi ini adalah, Dr. Djamal Thalib, S.H., M.Hum., advokat senior sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, dan Dr. Grees Selly, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Dr. Djamal Thalib, S.H., M.Hum., mengajak seluruh advokat menengok sejarah. Dimana pada awal tahun 2000-an, delapan organisasi advokat menyatukan diri, namun tak lama muncul friksi, karena sebagian merasa dipinggirkan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 126/2026, mengakui keragaman organisasi advokat sebagai fakta sosial yang riil. Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan,” ujarnya, Kamis 17 September 2026.

Baca Juga:  Jika Jadi Kader, PDIP Bakal Usung Anies di Jakarta

Dr Djamal Thalib juga menyoroti celah yang merugikan masyarakat, dengan tindakan satu advokat yang bisa memegang keanggotaan di dua-tiga organisasi sekaligus. Jika dijatuhkan sanksi di satu tempat, pindah ke organisasi lain masih bisa dilakukan.

“Siapa yang berwenang mengadili? Tidak ada jawaban tunggal. Masyarakatlah yang dirugikan,” kata Djamal.

Sementara itu, Dr. Grees Selly, menyoroti terkait gagasan regulator tunggal yang independen. Menurutnya, saat ini ada lebih dari 50 organisasi advokat di Indonesia. Setiap organisasi punya standar sendiri berbeda pendidikan, berbeda ujian, berbeda etika. “Tidak ada profesi penegak hukum lain yang terpecah seperti ini. Polisi, hakim, jaksa, semuanya di bawah satu naungan. Hanya advokat yang terbelah,” ujarnya.

Ditambahkannya, fenomena “belanja etik” atau pindah organisasi saat terkena sanksi, menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan. Solusinya, menurut Grees, bukan membubarkan organisasi yang ada, melainkan membentuk satu lembaga pengatur dan pengawas yang terpisah dari kepentingan organisasi mana pun.

Baca Juga:  Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp6 Miliar

“Lembaga ini nantinya menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola basis data terpadu, serta menjatuhkan sanksi. Organisasi advokat tetap ada sebagai wadah persaudaraan dan pengembangan profesi, namun tidak lagi memegang wewenang tunggal atas pendidikan, ujian, maupun penyumpahan advokat,” katanya.

Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, mengingatkan putusan MK memberi tenggat hingga 17 Juni 2028. Jika lewat tanpa Undang-Undang baru, terjadi kekosongan hukum. “Pembahasan sudah masuk tahap awal di DPR. Justru di sini kewaspadaan: jangan sampai disusun terburu-buru, didikte kepentingan politik kelompok, bukan kepentingan profesi dan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi diskusi dan saran yang dipaparkan sejumlah narasumber tersebut, Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur, menegaskan dukungan organisasinya terhadap sistem multibar atau keberagaman wadah advokat.

Baca Juga:  Firli Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan

Menurutnya, putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat. Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua.

“Masukan dari forum ini akan disalurkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bahan penyusunan undang-undang pengganti UU No. 18 Tahun 2003,” tegasnya.

Selain menggelar diskusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi, kegitan AAI di Surabaya ini juga akan dilanjutkan dengan Munaslub untuk memilih ketua.

“Biasanya Munaslub hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog. Belum pernah dilakukan sebelumnya. Tujuannya sederhana: merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ujar Hendro J. Octavianus, Ketua Panitia Munaslub AAI. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: Diskusi UU Advokat, Munaslub AAI
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ditelantarkan, 80 Orang Jamaah Umroh Jombang Beli Tiket Pulang Pakai Uang Pribadi
17 September 2026
Puluhan Jamaah Umroh Jombang Terlantar 5 Hari di Arab Saudi, Pimpinan Travel ‘Menghilang’
17 September 2026
Ledakan Pabrik Bata Ringan di Lamongan, Satu Tewas dan Enam Luka Bakar
17 September 2026
Operasi Cipta Kondisi Berlanjut, 2.307 Botol Miras Diamankan Polres Malang
17 September 2026
Firasat Buruk Perwira Navigasi KMP Virgo Transport 8 Sebelum Berlayar: “Jangan Lawan Badai”
17 September 2026

MOST POPULAR

Informa

Rayakan Hari Jadi Ke-81 Tahun Dengan Sederhana, TNI AL Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

HEADLINE

Kebakaran Bromo, Polres Malang Siaga Cegah Api Merembet ke Poncokusumo

HEADLINE

Jurnalis Malang Raya Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang saat Meliput Anak Krakatau

HEADLINE

Bromo Kembali Terbakar, BPBD Jatim Kerahkan Water Bombing Lagi

LAINNYA

Operasi Cipta Kondisi Berlanjut, 2.307 Botol Miras Diamankan Polres Malang

17 September 2026

Sidang Pemeriksaan Setempat, Hakim Periksa Apartemen Trans Icon belum Rampung

9 September 2026

Polri Terima 169 Laporan Karhutla, 113 Orang jadi Tersangka

6 September 2026

Kejagung: Jaksa Wajib Kejar Ganti Rugi Korban Pidana Umum

4 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?