Surabaya, Metrotvjatim.com- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), menggelar diskusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, yang mengatur regulasi organisasi advokat menjadi terintegrasi dan independen, hingga menyelaraskan standar pendidikan, ujian, hingga pengawasan profesi.
Hadir menjadi narasumber dalam diskusi ini adalah, Dr. Djamal Thalib, S.H., M.Hum., advokat senior sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, dan Dr. Grees Selly, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Dr. Djamal Thalib, S.H., M.Hum., mengajak seluruh advokat menengok sejarah. Dimana pada awal tahun 2000-an, delapan organisasi advokat menyatukan diri, namun tak lama muncul friksi, karena sebagian merasa dipinggirkan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 126/2026, mengakui keragaman organisasi advokat sebagai fakta sosial yang riil. Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan,” ujarnya, Kamis 17 September 2026.
Dr Djamal Thalib juga menyoroti celah yang merugikan masyarakat, dengan tindakan satu advokat yang bisa memegang keanggotaan di dua-tiga organisasi sekaligus. Jika dijatuhkan sanksi di satu tempat, pindah ke organisasi lain masih bisa dilakukan.
“Siapa yang berwenang mengadili? Tidak ada jawaban tunggal. Masyarakatlah yang dirugikan,” kata Djamal.
Sementara itu, Dr. Grees Selly, menyoroti terkait gagasan regulator tunggal yang independen. Menurutnya, saat ini ada lebih dari 50 organisasi advokat di Indonesia. Setiap organisasi punya standar sendiri berbeda pendidikan, berbeda ujian, berbeda etika. “Tidak ada profesi penegak hukum lain yang terpecah seperti ini. Polisi, hakim, jaksa, semuanya di bawah satu naungan. Hanya advokat yang terbelah,” ujarnya.
Ditambahkannya, fenomena “belanja etik” atau pindah organisasi saat terkena sanksi, menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan. Solusinya, menurut Grees, bukan membubarkan organisasi yang ada, melainkan membentuk satu lembaga pengatur dan pengawas yang terpisah dari kepentingan organisasi mana pun.
“Lembaga ini nantinya menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola basis data terpadu, serta menjatuhkan sanksi. Organisasi advokat tetap ada sebagai wadah persaudaraan dan pengembangan profesi, namun tidak lagi memegang wewenang tunggal atas pendidikan, ujian, maupun penyumpahan advokat,” katanya.
Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, mengingatkan putusan MK memberi tenggat hingga 17 Juni 2028. Jika lewat tanpa Undang-Undang baru, terjadi kekosongan hukum. “Pembahasan sudah masuk tahap awal di DPR. Justru di sini kewaspadaan: jangan sampai disusun terburu-buru, didikte kepentingan politik kelompok, bukan kepentingan profesi dan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi diskusi dan saran yang dipaparkan sejumlah narasumber tersebut, Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur, menegaskan dukungan organisasinya terhadap sistem multibar atau keberagaman wadah advokat.
Menurutnya, putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat. Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua.
“Masukan dari forum ini akan disalurkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bahan penyusunan undang-undang pengganti UU No. 18 Tahun 2003,” tegasnya.
Selain menggelar diskusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi, kegitan AAI di Surabaya ini juga akan dilanjutkan dengan Munaslub untuk memilih ketua.
“Biasanya Munaslub hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog. Belum pernah dilakukan sebelumnya. Tujuannya sederhana: merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ujar Hendro J. Octavianus, Ketua Panitia Munaslub AAI. (Dosi)

