Madiun, Metrotvjatim.com – Kewajiban membeli pupuk organik saat menebus pupuk bersubsidi jenis Phonska maupun urea di Kabupaten Madiun, Jawa Timur dikeluhkan para petani. Pasalnya, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli pupuk organik tersebut.
Bahkan petani resah saat pupuk organik yang diwajibkan tersebut ternyata harganya tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap zak pupuk organik kemasan 40 kg itu dijual dengan harga Rp 30 ribu. Sementara HET nya Rp 25.600.
Seorang petani asal Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, berinisial SRT, menyampaikan keluhannya karena setiap musim tanam tiba, dirinya mendapatkan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 8 zak kemasan 50 kg. Satu zak pupuk bersubsidi itu harganya Rp 110 ribu.
Seiring dengan itu, setiap pengambilan 8 zak pupuk bersubsidi itu, ia diwajibkan membeli 2 zak pupuk organik kemasan 40 kg dengan harga Rp 60 ribu. Menurut SRT, tak jarang pupuk organik yang sudah dibeli itu oleh sebagian petani tidak dimanfaatkan.
”Organik itu wajib dibeli. (Kalau gak beli organik gak boleh Nebus pupuk Urea tau Phonska), gak boleh, pokoknya wajib beli, kalau gak gitu kan gak laku (pupuk organiknya),” ujar SRT, saat sedang memupuk di sawahnya, Jumat (18/9/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Zainul Arifin, saat dikonfirmasi sedang tidak ada dikantor. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan.
“Senin saja ya mas dikantor. Maaf saat ini sedang rapat di puspem (Pusat Pemerintahan),” kata Zainul melalui pesan singkat, Jumat (18/9/2026).
Fenomena keresahan petani di Kabupaten Madiun ini seolah bertolak belakang dengan harapan pemerintah pusat yang memberikan keringan kepada para petani melalui pupuk bersubsidi yang dipatok dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) namun nampaknya belum bisa dirasakan oleh petani.
Meraka masih dibebani biaya tambahan membeli pupuk organik dan biaya angkut untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut. (Iya)

