metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
EKONOMI

Bitcoin Melejit hingga 6,3%, Kembali Tembus USD80 Ribu

metrotv 19 September 2026
Share
4 Min Read
Bitcoin dan aset kripto lainnya. Foto: scmp.com

New York: Harga bitcoin melonjak pada perdagangan Jumat waktu setempat dan menghapus seluruh penurunan sepanjang pekan. Penguatan terjadi di tengah kenaikan luas pasar aset kripto setelah munculnya sejumlah perkembangan regulasi dari otoritas pasar dan parlemen Amerika Serikat (AS).

Mengutip Investing.com , Sabtu, 19 September 2026, harga bitcoin naik 6,3 persen menjadi USD81.252,6. Kenaikan tersebut membawa aset kripto terbesar di dunia itu kembali menembus level USD80 ribu untuk pertama kalinya sejak 7 September.

Sebelum penguatan pada hari Jumat, bitcoin masih mencatat penurunan sekitar satu persen sepanjang pekan hingga Kamis. Setelah kenaikan terbaru, bitcoin berbalik membukukan penguatan 5,2 persen dalam sepekan.

Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian pasar berasal dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Pada hari Kamis, SEC memperkenalkan yang memungkinkan perusahaan menawarkan perdagangan saham dan sekuritas berbasis teknologi blockchain atau tokenisasi.

Baca Juga:  Dibahas di Rapat Kabinet, Program Prabowo-Gibran Dinilai Kurang Pantas

SEC memberikan penawaran selama lima tahun bagi platform yang memfasilitasi perdagangan saham tokenisasi. Tokenisasi mengacu pada representasi digital suatu aset, termasuk saham, yang dapat diperdagangkan menggunakan teknologi blockchain.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mempertemukan aset digital dengan sistem keuangan tradisional. Langkah itu juga sejalan dengan rencana SEC untuk mendukung perdagangan sekuritas selama 24 jam.

Perkembangan tersebut juga menjadi perhatian pasar setelah Rancangan Undang-Undang Clarity tidak memperoleh persetujuan di Senat. Ketua SEC Paul Atkins sebelumnya menyatakan lembaganya akan menyetujui penyusunan dan persetujuan aturan terkait industri aset digital melalui kewenangan regulator.

Harga kripto kompak menguat

Penguatan tidak hanya terjadi pada bitcoin. Sejumlah aset kripto utama lainnya juga mencatat kenaikan pada perdagangan Jumat. Berikut pergerakan sejumlah aset kripto:

Baca Juga:  Roy Suryo Cs Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

•Ether yang merupakan aset kripto terbesar kedua berdasarkan kapitalisasi pasar naik 7,5 persen menjadi USD2.630,18. Dalam sepekan, Ether menguat 4,1 persen.

•XRP melonjak 8,3 persen pada perdagangan Jumat dan mencatat kenaikan 2,8 persen sepanjang pekan.

•Sementara itu, BNB naik 4,2 persen.

•Solana menguat 11,8 persen.

•Cardano menguntaskan 12,1 persen.

•Di kelompok memecoin, Dogecoin naik 8,5 persen.

•$TRUMP juga mencatat kenaikan 8,5 persen.

RUU cadangan bitcoin dialihkan ke DPR AS

Perkembangan lain datang dari Komite Layanan Keuangan DPR AS. Pada hari Jumat, komite tersebut menyatakan telah meneruskan Rancangan Undang-Undang Modernisasi Cadangan Amerika untuk dibahas di tingkat DPR secara penuh.

Rancangan aturan tersebut mencakup pembentukan “Cadangan Bitcoin Strategis” pemerintah serta “Cadangan Aset Digital” tambahan di Departemen Keuangan AS. Aturan itu juga mengatur konsolidasi penyimpanan dan pengelolaan aset digital yang berada di berbagai lembaga federal ke dalam Departemen Keuangan.

Baca Juga:  Golkar Keberatan jika Ridwan Kamil Diusung di Pilgub DKI

“Kita tidak bisa membiarkan bitcoin dipegang oleh pemerintah federal dan terpendam dalam penyimpanan yang terfragmentasi dan tidak konsisten. Hal ini menimbulkan risiko keamanan siber yang tidak dapat diterima dan gagal memberikan pertanggungjawaban yang mampu atas apa yang sebenarnya dimiliki pemerintah federal. RUU ini mengatasi masalah-masalah ini secara langsung,” kata Perwakilan AS Bryan Steil.

“Rancangan undang-undang ini mengarahkan Departemen Keuangan untuk memusatkan penyimpanan semua Bitcoin dan aset digital lainnya yang disita melalui penyerahan pidana dan perdata terakhir, mewajibkan akuntansi komprehensif dan pengawasan berkelanjutan atas aset digital yang dipegang oleh pemerintah federal, dan mewajibkan pengamanan yang kuat untuk melindungi aset-aset ini dari serangan siber,” lanjut dia.

SHARE NOW
TAGGED: Bitcoin, USD 80 Ribu
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Seabad Pondok Modern Gontor
19 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,638 Juta/Gram
19 September 2026
PKL Buah di Kawasan Pasar Besar Pasuruan Tolak Relokasi
19 September 2026
DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8
19 September 2026
Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎
18 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

HEADLINE

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

HEADLINE

Karhutla TNBTS, Api di Jemplang Mulai Terkendali

LAINNYA

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,638 Juta/Gram

19 September 2026

Pemerintah Perkuat Ekosistem Paten demi Kedaulatan Teknologi dan Pertumbuhan Ekonomi

18 September 2026

Harga Emas Dunia Menguat Pascakenaikan Suku Bunga Fed

17 September 2026

Harga Cabai Rawit Melejit Rp99.550/Kg, Telur Ayam Rp31.550/Kg

16 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?