Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pandangannya soal mekanisme pencalonan presiden. Salah satu yang mengemuka yaitu model dua fraksi.
Pandangan tersebut disampaikan Surya Paloh merespons ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku mendengar usulan dukungan dua fraksi tersebut sebagai salah satu opsi menjalankan putusan MK.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi. Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
Surya Paloh menilai model tersebut sejalan dengan sikap NasDem yang mendorong kenaikan ambang batas parlemen. Menurut dia, kedua kebijakan itu saling berkaitan dalam menyederhanakan sistem demokrasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah untuk Pemilu 2029. Keputusan itu membuat seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden secara mandiri.
Surya Paloh menyatakan pihaknya menghargai perbedaan pandangan terkait usulan tersebut. Ia menekankan keputusan akhir tetap ditentukan melalui mekanisme demokrasi di DPR.
“Kawan-kawan lain boleh berbicara. Apa pun hasilnya, ya suara terbanyak menentukan,” tutupnya.

