Surabaya, Metrotvjatim.com- Kepolisian Daerah Jawa Timur, akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 yang dimulai pada tanggal 26 Oktober mendatang. Dalam operasi kali ini, Ditlantas akan memberlakukan tilang manual dengan sasaran pelanggaran kasat mata, knalpot brong hingga kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan, meski tilang manual kembali berlaku. Namun, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga tetap dijalankan.
“Untuk ETLE, tetap diberlakukan. Namun nanti pada minggu kedua, awal November kita akan menambah dengan melakukan sistem tilang manual,” katanya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam teknisnya, sasaran tilang manual adalah pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, menggunakan knalpot bronk, hingga kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek).
Petugas yang melakukan tilang manual juga diawasi oleh perwira jajaran Ditlantas Polda Jatim. Dalam penindakan tersebut, hanya dilakukan oleh anggota terpilih dan sudah bersertifikasi.
“Juga nanti kami akan berkoordinasi, akan melibatkan fungsi pengawasan yaitu Propam maupun dari Irwasda untuk mengawasi,” lanjutnya.
Sementara Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Wawan Andi Susanto mengimbau, bagi masyarakat khususnya para pelajar yang belum memiliki SIM, diimbau agar tidak menggunakan kendaraan, baik motor maupun mobil.
“Apabila orangtua memberikan sarana prasarana kendaraan bermotor itu juga akan membahayakan, karena si anak tersebut belum memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan bermotor,” tambahnya.
Ditambahkan Wadirlantas, tilang manual ini adalah upaya terakhir pihak kepolisian demi menegakkan ketertiban berlalu lintas di jalan, guna menekan angka kecelakaan. (Dosi)

