Surabaya, metrotvjatim.com : Kementerian Kehutanan mengamankan 23 kontainer bermuatan kayu di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa malam (20/10/2026). Kayu tersebut dikirim dari Nabire, Papua Tengah, dan diduga terkait praktik peredaran kayu ilegal melalui pencucian dokumen atau timber laundering.
Penindakan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkumhut Jabalnusra) bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V (Kodaeral V).
Pengamanan ini merupakan pengembangan operasi sebelumnya terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau yang diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman kayu dari Nabire ke Surabaya menggunakan kapal Tanto Permai.
Saat memeriksa 23 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, petugas menemukan kayu jenis merbau serta indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu.
Petugas bersama ahli kemudian melakukan pemeriksaan fisik, mengidentifikasi jenis kayu, mengukur volumenya, dan mencocokkan muatan dengan dokumen pengiriman. Penghitungan total volume kayu masih berlangsung.
Diduga Menggunakan Dokumen untuk Menyamarkan Asal Kayu
Dalam pengembangan kasus di Nabire, petugas juga menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran tanpa dokumen legalitas.
Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian lokasi pemuatan kayu dengan dokumen pengiriman, tidak adanya pengukuran oleh tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.
Penyidik mendalami dugaan bahwa kayu yang masuk ke industri pengolahan tersebut dibuat seolah-olah legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Praktik ini diduga menjadi bagian dari modus pencucian kayu, yakni upaya menyamarkan asal-usul kayu ilegal menggunakan dokumen agar dapat masuk ke rantai perdagangan resmi.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan 23 kontainer tersebut merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan peredaran kayu dari Nabire hingga Surabaya.
Petugas kini menelusuri asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, jalur distribusi, serta pihak pengirim dan penerima.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa dokumen legalitas hasil hutan seharusnya menjamin keterlacakan asal kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan kayu ilegal.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kayu ilegal masuk ke pasar serta melindungi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku dari sumber yang sah.
Perkara yang ditangani Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua telah dinilai memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan mendalami dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian lokasi pemuatan kayu dengan dokumen pengiriman, tidak adanya pengukuran oleh tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.
Penyidik mendalami dugaan bahwa kayu yang masuk ke industri pengolahan tersebut dibuat seolah-olah legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Praktik ini diduga menjadi bagian dari modus pencucian kayu, yakni upaya menyamarkan asal-usul kayu ilegal menggunakan dokumen agar dapat masuk ke rantai perdagangan resmi.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan 23 kontainer tersebut merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan peredaran kayu dari Nabire hingga Surabaya.
Petugas kini menelusuri asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, jalur distribusi, serta pihak pengirim dan penerima.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa dokumen legalitas hasil hutan seharusnya menjamin keterlacakan asal kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan kayu ilegal.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kayu ilegal masuk ke pasar serta melindungi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku dari sumber yang sah.
Perkara yang ditangani Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua telah dinilai memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan mendalami dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

