metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kemenhut Amankan 23 Kontainer Kayu dari Nabire di Surabaya, Diduga Terkait Pencucian Kayu

Redaksi 23 Oktober 2026
Share
4 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Kementerian Kehutanan mengamankan 23 kontainer bermuatan kayu di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa malam (20/10/2026). Kayu tersebut dikirim dari Nabire, Papua Tengah, dan diduga terkait praktik peredaran kayu ilegal melalui pencucian dokumen atau timber laundering.

Penindakan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkumhut Jabalnusra) bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V (Kodaeral V).

Pengamanan ini merupakan pengembangan operasi sebelumnya terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau yang diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas.

Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman kayu dari Nabire ke Surabaya menggunakan kapal Tanto Permai.

Saat memeriksa 23 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, petugas menemukan kayu jenis merbau serta indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu.

Petugas bersama ahli kemudian melakukan pemeriksaan fisik, mengidentifikasi jenis kayu, mengukur volumenya, dan mencocokkan muatan dengan dokumen pengiriman. Penghitungan total volume kayu masih berlangsung.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan di Ponorogo, Kondisi Api Terus Mendekat Permukiman

Diduga Menggunakan Dokumen untuk Menyamarkan Asal Kayu

Dalam pengembangan kasus di Nabire, petugas juga menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran tanpa dokumen legalitas.

Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian lokasi pemuatan kayu dengan dokumen pengiriman, tidak adanya pengukuran oleh tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.

Penyidik mendalami dugaan bahwa kayu yang masuk ke industri pengolahan tersebut dibuat seolah-olah legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Praktik ini diduga menjadi bagian dari modus pencucian kayu, yakni upaya menyamarkan asal-usul kayu ilegal menggunakan dokumen agar dapat masuk ke rantai perdagangan resmi.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan 23 kontainer tersebut merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan peredaran kayu dari Nabire hingga Surabaya.

Petugas kini menelusuri asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, jalur distribusi, serta pihak pengirim dan penerima.

Baca Juga:  Cari Ikan Saat Bendungan Flushing, Seorang Warga Dilaporkan Hilang

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa dokumen legalitas hasil hutan seharusnya menjamin keterlacakan asal kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan kayu ilegal.

Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kayu ilegal masuk ke pasar serta melindungi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku dari sumber yang sah.

Perkara yang ditangani Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua telah dinilai memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan mendalami dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian lokasi pemuatan kayu dengan dokumen pengiriman, tidak adanya pengukuran oleh tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.

Penyidik mendalami dugaan bahwa kayu yang masuk ke industri pengolahan tersebut dibuat seolah-olah legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Praktik ini diduga menjadi bagian dari modus pencucian kayu, yakni upaya menyamarkan asal-usul kayu ilegal menggunakan dokumen agar dapat masuk ke rantai perdagangan resmi.

Baca Juga:  Adik Perempuan di Mojokerto Tikam Kakak Kandung Hingga Tewas

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan 23 kontainer tersebut merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan peredaran kayu dari Nabire hingga Surabaya.

Petugas kini menelusuri asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, jalur distribusi, serta pihak pengirim dan penerima.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa dokumen legalitas hasil hutan seharusnya menjamin keterlacakan asal kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan kayu ilegal.

Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kayu ilegal masuk ke pasar serta melindungi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku dari sumber yang sah.

Perkara yang ditangani Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua telah dinilai memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan mendalami dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

SHARE NOW
TAGGED: kayu ilegal, Kemenhut, pembalakan liar
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polres Malang Tangkap Pelaku Pembobolan Ruko
23 Oktober 2026
Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus, Ringkus 1.212 Tersangka
23 Oktober 2026
Musim Kemarau Panjang Dan Karhutla Terjadi Di Beberapa Wilayah, Ratusan Civitas Akademika Umsura Gelar Salat Istisqa
23 Oktober 2026
Pemprov Jatim Perkuat Komitmen Pelindungan Anak di Ruang Digital, Melalui Perisai Anak.
23 Oktober 2026
Operasi Patuh Semeru 2026 Berlakukan Tilang Manual dan ETLE
23 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

HUKUM

Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Labtop di SDN Mangliawan

LAINNYA

Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus, Ringkus 1.212 Tersangka

23 Oktober 2026

Musim Kemarau Panjang Dan Karhutla Terjadi Di Beberapa Wilayah, Ratusan Civitas Akademika Umsura Gelar Salat Istisqa

23 Oktober 2026

Kronologi Pembacokan Mantan Anggota Kopassus di Cakung Jaktim

23 Oktober 2026

Kapolri: Vape Pintu Masuk Narkotika di Indonesia

23 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?