Jakarta: Pengenaan pajak terhadap produk sanitasi perempuan, seperti pembalut dan tampon masih berlaku di Indonesia. Produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dengan tarif efektif sebesar 11 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mengutip artikel resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjudul Apa Itu Masa Kemiskinan dan Pajak Masa? yang dipublikasikan pada 13 Maret 2024, pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang yang dikenakan PPN di Indonesia. Dalam pasal tersebut, DJP menyebut tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen.
Pengenaan PPN di Indonesia memiliki landasan hukum sejak pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Melalui Pasal 7 ayat (1), pemerintah menetapkan tarif umum PPN sebesar 10 persen. Sistem PPN tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 1985.
Tarif PPN pembalut naik jadi 11%
Perubahan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Aturan tersebut juga mengamanatkan kenaikan tarif menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Memasuki tahun 2025, pemerintah memberlakukan tarif nominal PPN sebesar 12 persen. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, penghitungan PPN untuk barang kena pajak non mewah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Mekanisme tersebut membuat tarif efektif PPN untuk barang non mewah tetap sebesar 11 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pembalut tetap dikenakan PPN karena belum termasuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas transmisi pajak.
“Pembalut yang beriklan di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN, sepanjang pengajuannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Perlu kami tegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan” ujar Inge kepada Media Indonesia, dikutip Sabtu, 31 Oktober 2026. ( Tiaranissa Juliansyah )

