metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Pembalut Wanita Dikenakan PPN 11%, Begini Aturannya

Rudi Pardosi 31 Oktober 2026
Share
3 Min Read
Gedung Ditjen Pajak. (Foto: dok MI)

Jakarta: Pengenaan pajak terhadap produk sanitasi perempuan, seperti pembalut dan tampon masih berlaku di Indonesia. Produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dengan tarif efektif sebesar 11 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mengutip artikel resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjudul Apa Itu Masa Kemiskinan dan Pajak Masa? yang dipublikasikan pada 13 Maret 2024, pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang yang dikenakan PPN di Indonesia. Dalam pasal tersebut, DJP menyebut tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Rencanakan Resmikan KDKMP di Lamongan, Pangdam V Tinjau Kesiapan

Pengenaan PPN di Indonesia memiliki landasan hukum sejak pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Melalui Pasal 7 ayat (1), pemerintah menetapkan tarif umum PPN sebesar 10 persen. Sistem PPN tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 1985.

Tarif PPN pembalut naik jadi 11%

Perubahan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Aturan tersebut juga mengamanatkan kenaikan tarif menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:  Ribuan Petani dan Buruh Rokok Lokal Madura Tuntut Aparat Hentikan Razia Semena-mena

Memasuki tahun 2025, pemerintah memberlakukan tarif nominal PPN sebesar 12 persen. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, penghitungan PPN untuk barang kena pajak non mewah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Mekanisme tersebut membuat tarif efektif PPN untuk barang non mewah tetap sebesar 11 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pembalut tetap dikenakan PPN karena belum termasuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas transmisi pajak.

Baca Juga:  21 TKA Asal Tiongkok Dipulangkan usai Bentrok dengan Warga Lokal Morowali

“Pembalut yang beriklan di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN, sepanjang pengajuannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Perlu kami tegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan” ujar Inge kepada Media Indonesia, dikutip Sabtu, 31 Oktober 2026. ( Tiaranissa Juliansyah )

SHARE NOW
TAGGED: Ditjen Pajak, Pajak 11 %, Pembalut Wanita
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

BPBD Lumajang: Getaran Banjir Lahar Semeru Tak Ganggu Aktivitas Warga
31 Oktober 2026
Subsidi Listrik Bakal Diubah Jadi Transfer Tunai, Ini Rencananya
31 Oktober 2026
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi
31 Oktober 2026
Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam Liar di Samping Kantor BPJS
31 Oktober 2026
Letkol Inf Galih Candra Buana Jabat Dandim 0830/ Surabaya
31 Oktober 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Tembak Mati Dua Landak Jawa, Pemburu Liar di Malang Ditangkap

HUKUM

Polres Malang Ungkap 273 Kasus Jerat Ratusan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru

HUKUM

Diduga Libatkan Mafia Tanah, Direktur PT BS Dilaporkan ke Polda Jatim

HUKUM

Operasi Patuh Semeru, Polres Malang Ajak Ojol Sebarkan Pesan Keselamatan

LAINNYA

BPBD Lumajang: Getaran Banjir Lahar Semeru Tak Ganggu Aktivitas Warga

31 Oktober 2026

Subsidi Listrik Bakal Diubah Jadi Transfer Tunai, Ini Rencananya

31 Oktober 2026

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

31 Oktober 2026

Polres Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Kasus Beras SPHP Oplosan

31 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?