metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba, Barang Bukti Rp35 Miliar

Rudi Pardosi 4 November 2026
Share
3 Min Read

Sidoarjo, Metrotvjatim.com- Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 180 tersangka yang terdiri atas 174 laki-laki dan 6 perempuan.

​Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra menyatakan bahwa ratusan kasus ini diungkap sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

​”Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan sekaligus upaya pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Bobby dalam keterangannya, Rabu (4/11).

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi. Rinciannya meliputi sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi 2.089 butir, serta pil LL sebanyak 30.486 butir. Total keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp35 miliar, dengan estimasi penyelamatan sekitar 20 ribu jiwa dari ancaman narkoba.

Baca Juga:  Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kepala Disdinbud Ngawi Akan Melakukan Langkah Hukum

​Satresnarkoba Polresta Sidoarjo turut membeberkan lima kasus menonjol dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Diantaranya kasus YSF,39, petani asal Desa Buncitan, Sedati, ditangkap di gubuk tambak Buduran pada 17 Agustus 2026. Barang bukti berupa sabu seberat 89,69 gram, dimana tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp300 ribu per 5 gram sabu.

​Kasus LSA,32, pekerja cleaning service yang ditangkap di Desa Geluran, Taman, pada 17 Agustus 2026 dengan barang bukti 61,9 gram sabu dan 995 butir ekstasi. Selanjutnya kasus RE,32, diamankan di Perumahan Mutiara Citra Asri, Candi, pada 2 September 2026 dengan barang bukti sabu seberat 179,91 gram.

Baca Juga:  Lahan Diserang Hama, Petani Terancam Gagal Panen

​Kemudian kasus SDM,35, ditangkap di Desa Betro, Sedati, pada 26 Oktober 2026 dengan barang bukti sabu seberat 76,82 gram dan 1.075 butir obat keras jenis Hexymer. Terakhir kasus AB,36, sopir ekspedisi asal Taman, diringkus di rumahnya pada 28 Oktober 2026 dengan barang bukti sabu seberat 43,64 gram.

​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan tiga modus operandi utama, yakni sistem ranjau, cash on delivery (COD), serta melibatkan orang lain sebagai kurir. Sementara itu lima wilayah yang diidentifikasi paling rawan peredaran narkotika meliputi Kecamatan Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.

Baca Juga:  Ratusan Pemilih di Rawalumbu Bekasi Tak Ikut Pemungutan Suara Lanjutan

​Selain penindakan tegas, Polresta Sidoarjo menggencarkan upaya pencegahan melalui penyuluhan bahaya narkoba di sekolah dan masyarakat, pemasangan spanduk sosialisasi, serta menggandeng perusahaan jasa ekspedisi untuk memperketat pengawasan paket mencurigakan. Polisi juga berkoordinasi dengan bidang teknologi informasi Polda Jatim guna menelusuri jaringan komunikasi para tersangka.

​”Penindakan tidak berhenti pada kurir yang sudah diamankan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk bandar yang saat ini masih berstatus DPO,” tegas Bobby.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 111, dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (HS)

SHARE NOW
TAGGED: narkoba, Polresta sidoarjo
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

SDN Purwosari 2 dan 3 Pasuruan Ditingkatkan menjadi Sekolah Hijau Berkelanjutan
4 November 2026
Eks Tim Mawar Tanggapi Kasus Penyadapan, Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025
4 November 2026
Sinergi Dengan BAZNAS, Pemprov Jatim Wujudkan Hunian Layak Bagi Keluarga Kurang Mampu.
4 November 2026
Jumlah Penumpang PELNI Surabaya Naik Periode Januari – Oktober 2026
4 November 2026
Polda Jatim Serahkan Fragmen Tulang Dua Korban Mutilasi Madiun ke Keluarga
4 November 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Diduga Libatkan Mafia Tanah, Direktur PT BS Dilaporkan ke Polda Jatim

HUKUM

Operasi Patuh Semeru Hari ke-3, Polres Malang Tindak 441 Pengendara

Peristiwa

Hujan Deras Picu 20 Rumah Warga Blitar Retakan Terancam Longsor

Informa

PS Namoy dan Hardcore Punk Galang Donasi untuk Anak Kanker

LAINNYA

Eks Tim Mawar Tanggapi Kasus Penyadapan, Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025

4 November 2026

Rekaman Intim Bocor ke Media Sosial, Mantan Pacar Ditangkap di Jombang

3 November 2026

Kapolresta Sidoarjo dan Jajaran Ikuti Tes Urine Mendadak

3 November 2026

Bidpropam Polda Jatim Periksa Tujuh Personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

3 November 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?