Gresik, metrotvjatim.com : Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil menangkap 2 tersangka pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang sudah beraksi di 7 lokasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk di wilayah hukum Polres Gresik.
Aksi komplotan residivis ini berakhir di tangan Tim Resmob Polres Gresik, pada Kamis, 13 Februari 2025. Kedua tersangka Y (37 tahun) seorang petani dan FP (20 tahun) seorang mahasiswa, kedua pelaku berasal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Keduanya berhasil ditangkap disebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan, kasus ini bermula pada Minggu, 26 Januari 2025, di mesin ATM BRI yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Korban, bernama Eko Mulyanto (53 tahun), seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi, mengalami kehilangan uang hingga Rp15,4 juta akibat aksi kejahatan ini.
“Modus operansi, para pelaku ini menggunakan alat khusus yang sudah dimodifikasi, berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM dengan menggunakan lem. Hal ini membuat kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan,” katanya melalui rilis resmi, Selasa, 18 Februari 2025.
Saat korban kebingungan dan keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Dalam aksi drama komplotan ini, korban diminta untuk memasukkan PIN ATM, dan diperlihatkan ke pelaku sehingga menghafalnya.
“Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi penarikan tunai secara bertahap, hingga mencapai Rp. 15,4 juta,” tambah AKP Abid.
Dari pengakuan pelaku, lanjut AKP Abid Uais Al-Qorni Aziz pelaku sudah melakukan aksinya di 7 lokasi ATM yang berbeda di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Antara lain, di Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kediri, dan Bondowoso.
Sampai saat ini, selain kedua tersangka, Tim Resmob Polres Gresik juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau. Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.