metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
PENDIDIKAN

Dilarang Garap Persil, Petani di Tuban Nekat Bacok Mantri Perhutani

Redaksi 7 Februari 2025
Share
2 Min Read

Tuban, metrotvjatim.com : Lantaran dilarang menggarap persil (lahan hutan), seorang petani asal kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekat menebas kepala mantri (Kepala Resort Pemangku Hutan) perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Parengan, dengan sebilah parang.

Seorang pesanggem )petani penggarap lahan hutan) yang nekat menebas kepala mantri perhutani ini adalah Heri Istono (48), seorang petani asal kecamatan Parengan, Tuban. Ia nekat menebas kepala mantri hutan dengan menggunakan sebilah golok lantaran dilarang menggarap lahan milik perhutani yang selama ini ia jadikan sumber mata pencahariannya.

Baca Juga:  Dua Penyandang Disabilitas Peserta SIPSS Lolos Seleksi Polri

Peristiwa tragis ini menimpa Sudarman (50), seorang mantri hutan atau kepala resort pemangku hutan (KRPH), turut KPH Parengan. Kejadian sadis ini terjadi di salah satu warung kopi, wilayah Kecamatan Soko, Tuban, Kamis (6/2/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Akibat sabetan golok dari tangan pesanggem tersebut, korban yang merupakan karyawan perhutani, warga asal Kabupaten Bojonegoro itu dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikusumo, Bojonegoro. Korban menderita luka robek menganga di bagian kening, tangan, dan punggung.

Baca Juga:  Mulai Bulan Juli, Presiden Jokowi akan Berkantor di IKN

Di hadapan petugas, korban mengaku emosi karena dilarang menggarap persil (lahan hutan) di salah satu petak yang ada di kawasan wilayah KRPH Tluwe, BKPH Parengan Selatan, yang masuk teritorial KPH Perhutani Parengan. Di mana selama ini lahan tersebut telah ia jadikan sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya.

“Saya emosi karena dilarang menggarap persil,” ungkap Heri Istono sambil tertunduk lesu di hadapan penyidik Polres Tuban, Jumat (7-2-2025).

Mendapat laporan adanya aksi pembacokan, jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Tak berselang lama pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Baca Juga:  6 WNA Ditangkap Gegara Langgar Aturan Keimigrasian di Bali

Sementara itu wakil kepala administratur KPH Parengan, Hengky menuturkan, bahwa di lingkungan pekerjaan, korban dikenal sangat baik. Menurutnya, korban juga sudah saling kenal cukup baik dengan pelaku. Bahkan sudah sangat sering dimintai tolong oleh korban untuk beberapa pekerjaan di hutan.

“Pak Darman (Sudarman) ini orang baik, bahkan sudah dipromosikan untuk naik pangkat dan jabatan”, kata Henky.

“InsyaAllah ada (apresiasi untuk korban)”, Pungkas Hengky.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kader Ansor Jatim Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih Presiden Prabowo Subianto
6 Mei 2025
Buka Akses Pasar Global dari Vietnam hingga Hong Kong, Hipmi Sidoarjo Lakukan Business Trip Internasional
4 Mei 2025
Sapa Jema’ah Haji Kloter 1 Yang Akan Berangkat, Gubernur Khofifah Titip Do’a untuk Jawa Timur.
2 Mei 2025
Ketua Umum PB Forki Ingin Lemkari Cetak Atlet Berprestasi Dan Berkarakter
2 Mei 2025
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Hari Kartini, Ibu Guru Jadi Petugas Upacara, Sejumlah Siswa Pingsan

21 April 2025

4 Meninggal dan 3 Hilang Akibat Kecelakaan Speedboat di Perairan Kaltara

11 Februari 2025

Bahlil Bantah Gelar Doktornya Bukan Ditangguhkan UI

14 November 2024

Bedah Editorial MI – Kawal Terus Putusan MK

24 Agustus 2024
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?