Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri geram terhadap penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia langsung menerbitkan surat instruksi yang ditujukan kepada seluruh kader PDIP yang baru dilantik sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDIP, Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai, seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan. Ada dua poin instruksi yang dikeluarkan Megawati kepada para ‘petugas partainya’.
Dalam salah satu poinnya, Megawati melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah mengikuti retret di Magelang. Retret bersama Presiden Prabowo Subianto itu dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025.
Para kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta tetap menjaga komunikasi sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Megawati selaku Ketua Umum PDIP.
“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” ujar dia.
Surt instruksi ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 20 Februari 2025. Tepatnya, tak lama setelah Hasto resmi menjadi tahanan KPK.
Hasto Ditahan
KPK menahan Hasto selama 20 hari ke depan. Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR itu akan mendekam di Rutan Klas I Jakarta Timur.
“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Setyo mengungkapkan alasan penahanan Hasto. Dia menyampaikan penahanan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami kasus rasuah tersebut saat Hasto berstatus tahanan.
“Yang bersangkutan ini kan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali. Oleh karena itu, (penahanan) sebenarnya bagian daripada melengkapi (berkas perkara). Kemudian, nanti masih ada kesempatan yang bisa dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pendalaman lagi, untuk melakukan pemeriksaan lagi pada saat yang bersangkutan statusnya sudah dalam tahanan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis, 20 Februari 2025.