metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Pacitan Cabuli Tahanan Wanita Dipecat dari Polri

Redaksi 24 April 2025
Share
1 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Kepolisian Daerah Jawa Timur, akhirnya memecat anggota Polres Pacitan, Aiptu L-C, karena terbukti melakukan 4 kali pencabulan dan satu kali persetubuhan terhadap tahanan wanita berinisial P-W. Pemecatan ini dilakukan dalam sidang kode etik profesi oleh Bidang Propam Polda Jatim, Rabu 23 April 2025.

Setelah menjalani penahanan pada tempat khusus selama 12 hari, anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, akhirnya menjalani sidang kode etik profesi di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim pada hari Rabu kemarin.

Baca Juga:  49 ribu 706 Tiket Angkutan Lebaran Ludes Terjual

Dalam sidang tersebut, Aiptu LC dinyatakan terbukti bersalah melakukan 4 kali pencabulan dan satu kali persetubuhan, di area berjemur tahanan Polres Pacitan.

“Atas perbuatannya, diputuskan jika perbuatan Aiptu LC sebagai perbuatan tercela, dihukum penempatan khusus selama 20 hari, serta diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polri,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast.

Sementara itu, setelah diberhentikan sebagai anggota polri, pelaku LC saat ini dijerat dengan pidana umum dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.

Baca Juga:  Kapolda Papua: Ada Pihak Menghalang-halangi Penyelamatan Pilot Susi Air

Untuk mempermudah proses hukum yang dijalaninya, penahanan tersangka LC telah dipindah ke rumah tahanan Polda Jatim.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes
9 Juni 2026
Forum Musisi Bojonegoro Gelar Konser Amal untuk Keluarga Almarhum Mario Kristiandy
4 Juni 2026
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
4 Juni 2026
Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan
1 Juni 2026
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
29 Mei 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan

INOVASI

Forum Musisi Bojonegoro Gelar Konser Amal untuk Keluarga Almarhum Mario Kristiandy

HEADLINE

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

LAINNYA

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

9 Juni 2026

Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan

4 Juni 2026
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

29 Mei 2026
Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan

Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan

29 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?