metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Pacitan Cabuli Tahanan Wanita Dipecat dari Polri

Redaksi 24 April 2025
Share
1 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Kepolisian Daerah Jawa Timur, akhirnya memecat anggota Polres Pacitan, Aiptu L-C, karena terbukti melakukan 4 kali pencabulan dan satu kali persetubuhan terhadap tahanan wanita berinisial P-W. Pemecatan ini dilakukan dalam sidang kode etik profesi oleh Bidang Propam Polda Jatim, Rabu 23 April 2025.

Setelah menjalani penahanan pada tempat khusus selama 12 hari, anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, akhirnya menjalani sidang kode etik profesi di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim pada hari Rabu kemarin.

Baca Juga:  Bahlil Bantah Gelar Doktornya Bukan Ditangguhkan UI

Dalam sidang tersebut, Aiptu LC dinyatakan terbukti bersalah melakukan 4 kali pencabulan dan satu kali persetubuhan, di area berjemur tahanan Polres Pacitan.

“Atas perbuatannya, diputuskan jika perbuatan Aiptu LC sebagai perbuatan tercela, dihukum penempatan khusus selama 20 hari, serta diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polri,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast.

Sementara itu, setelah diberhentikan sebagai anggota polri, pelaku LC saat ini dijerat dengan pidana umum dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.

Baca Juga:  Panitia Muktamar NU Siapkan Tiga Posko Kesehatan 24 Jam di Tambakberas

Untuk mempermudah proses hukum yang dijalaninya, penahanan tersangka LC telah dipindah ke rumah tahanan Polda Jatim.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers
14 Agustus 2026
Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD
13 Agustus 2026
Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim
11 Agustus 2026
KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu
8 Agustus 2026
Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh
8 Agustus 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh

HEADLINE

KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu

HANKAM

Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim

NASIONAL

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

LAINNYA

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers

14 Agustus 2026

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

13 Agustus 2026

KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu

8 Agustus 2026

PWI Gresik dan DPRD Gresik Beri Penghargaan Giri Pancasuar Awards 2026 kepada Tokoh Penggerak Ekonomi Daerah

6 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?