metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak

metrotv 16 April 2026
Share
1 Min Read
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak
putusan Mahkamah Agung yang terbit pada 19 Februari tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Keluarga korban kekerasan seksual mendesak Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk segera mengeksekusi oknum anggota TNI AL berpangkat perwira yang juga berprofesi sebagai dokter. Desakan ini muncul setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hingga kini belum menjalani sisa masa hukumannya.

Kuasa hukum korban menjelaskan, putusan Mahkamah Agung yang terbit pada 19 Februari tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan itu, oknum TNI AL berinisial LR dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Baca Juga:  Warga Surabaya Laporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim

Pihak keluarga korban menyayangkan adanya penundaan eksekusi dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa. Berdasarkan informasi, eksekusi ditangguhkan karena terdakwa disebut mengalami gangguan pada kelenjar getah bening.

Selain statusnya sebagai prajurit TNI, latar belakang terpidana sebagai tenaga medis turut menjadi perhatian serius. Keluarga korban khawatir jika tidak segera dieksekusi, hal ini dapat membahayakan masyarakat, khususnya pasien yang ditanganinya.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, terdakwa sempat divonis bebas. Namun, oditur militer mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.

SHARE NOW
TAGGED: Dokter TNI AL, sidoarjo, Terpidana
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Penerimaan Pajak DJP Jawa Timur II Tumbuh 25,04 Persen per Juli 2026
4 Agustus 2026
Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan
4 Agustus 2026
Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

NASIONAL

Lahan Sawah Dilindungi Di Madiun Diuruk Investor, Pemkab Madiun Minta di Hentikan

INOVASI

Inovasi Mahasiswa KKN UMSURA Hadirkan Inovasi Akuaponik IoT dan Lumpia Lele di Desa Dungus

NASIONAL

WALHI Jatim Soroti Fenomena Alih Fungsi Lahan Sawah Di Madiun

LAINNYA

Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Komplotan Penipuan Emas Rp587 Juta Diringkus, 4 Pelaku Beraksi dari Lapas

3 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?