Surabaya, metrotvjatim.com : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya menahan seorang pegawai bank berinisial WA yang bertugas di Bank Rakyat Indonesia Cabang Surabaya Kaliasin. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.
Penahanan dilakukan pada Senin sore setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengajuan kredit mikro. Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan nama orang lain untuk mengajukan kredit, serta melakukan pemindahbukuan tanpa dasar transaksi yang sah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan tiga rekening titipan dan satu rekening general ledger pendapatan administrasi pelunasan untuk melancarkan aksinya di kantor cabang Surabaya Kaliasin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

