Madiun, metrotvjatim.com : Warga Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun memprotes pengembang Perumahan Pesona Griya Bagi. Ini setelah pemakaian akses jalan untuk penghuni perumahan dinilai tanpa adanya musyawarah bersama warga setempat.
Konflik warga dengan pengembang Perumahan Pesona Griya Bagi ini terungkap dalam mediasi antara warga dengan pihak pengembang yang dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Camat, Kades dan aparat keamanan (Polsek dan Koramil) setempat, pada Selasa (28/04/2026) di kantor desa Bagi.
Dalam upaya mediasi ini Satpol PP meminta penjelasan perwakilan dari puluhan warga mengenai alasan melakukan pemortalan akses jalan perumahan. Menurut warga, penggunaan akses jalan keluar dan masuk penghuni perumahan dinilai tidak mengikutsertakan warga dalam musyawarah saat pembangunan.
Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan pihaknya turun ke lokasi setelah mendapat laporan adanya pemasangan portal di sebagian area perumahan. Sementara Satpol PP meminta penjelasan dan alasan warga melakukan pemasangan portal.
Menurut Danny, dalam hal pemasangan rambu lalu lintas maupun penutupan akses jalan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Hal tersebut mengacu pada regulasi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
“Kami memberikan pemahaman bahwa setiap pemasangan rambu atau pembatasan akses jalan harus sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya
Di sisi lain, Satpol PP meminta komitmen pihak pengembang Perumahan Pesona Griya Bagi yang tertuang dalam dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin). Satpol PP mendesak pihak pengembang meninjau kembali komitmen pembangunan perumahan untuk menghindari konflik dengan warga
“Kami mempertanyakan dan mendorong peninjauan ulang komitmen pengembang sebagaimana tertuang dalam dokumen andalalin agar pembangunan perumahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Danny.
Sayang, upaya mediasi ini gagal karena ketidakhadiran pihak pengembang. Sementara Satpol PP Kabupaten Madiun bersama unsur lainnya bakal terus mengawal penyelesaian sengketa akses jalan antara pengembang Perumahan Pesona Griya Bagi dengan warga tersebut.

