Gresik, metrotvjatim.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka kasus penipuan jual beli surat keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) palsu. Pelaku diketahui menipu 14 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Tersangka berinisial Antoni (47), warga Kecamatan Cerme, ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kalimantan setelah sempat melarikan diri bersama keluarganya usai kasusnya viral.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan ASN di Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah dipecat tidak hormat. Dalam aksinya, tersangka menjanjikan korban dapat menjadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Modus yang digunakan yakni dengan meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pelaku bahkan membuat dua nomor telepon yang seolah-olah milik pejabat tersebut untuk memperkuat tipu dayanya.
Para korban kemudian diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp300 juta untuk mendapatkan SK ASN atau PPPK melalui jalur khusus. Namun, dokumen yang diberikan ternyata palsu.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban mendatangi kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Gresik dengan mengenakan atribut ASN lengkap. Setelah dilakukan verifikasi, SK yang dibawa dinyatakan tidak sah, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi menyebut pelaku menjalankan aksinya seorang diri, diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan dan terlilit utang.

