Sidoarjo, Metrotvjatim: Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan uji coba rekayasa lalu-lintas one way atau satu arah di Jalan Letjen Sutoyo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Senin (18/3). Jalan tersebut berlaku one way dari arah Medaeng ke Flyover Waru.
Uji coba akan dilakukan selama tiga hari hingga 20 Maret. Selanjutnya pemberlakuan one way dilakukan pada 21 Maret hingga 8 April 2025.
“Kalau ada warga melanggar pas masa uji coba kita kasih peringatan, tapi kalau sudah waktu efektif mulai 21 Maret melanggar kita kasih sanksi tilang,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Jodi Indrawan.
Rekayasa lalu-lintas itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada libur lebaran. Terutama untuk kendaraan bus yang akan masuk ataupun keluar Terminal Purabaya. Sebab Jalan Raya Letjen Sutoyo ini biasanya padat sehingga bus dari luar kota yang akan masuk terminal tersendat.
“Masyarakat yang akan mudik menggunakan moda transportasi bus diperkirakan meningkat 4 persen dibandingkan libur lebaran tahun lalu, maka perlu pola rekayasa di luar seperti biasa, yakni one way secara temporer,” kata Jodi.
Di setiap gang yang menuju Jalan Letjen Sutoyo juga sudah dipasang papan peringatan. Intinya kendaraan bermotor hanya satu arah dari Medaeng ke bawah jembatan flyover Waru. (HS)
Arus lalu lintas yang akan dialihkan antara lain:
- Jalan Letjen Sutoyo diberlakukan satu arah, yaitu dari arah Medaeng – Layang Waru.
- Bagi Anda yang keluar:
- Dari gang Jalan Asrama Brimob,
- Dari gang Jalan Komplek Kehakiman,
- Dari gang Jalan Yos Sudarso,
- Dari gang Jalan Joyoboyo,
wajib belok kanan dan dilarang belok kiri.
- Bagi Anda yang keluar:
- Dari gang Ramayana,
- Dari pintu keluar Terminal Purabaya,
wajib belok kiri dan dilarang belok kanan.
- Di persimpangan Layang Waru:
- Seluruh kendaraan dari arah Sidoarjo dilarang belok ke kiri. Bagi Anda yang perlu ke Jalan Letjen Sutoyo atau Medaeng, diarahkan lurus ke Bundaran Waru.
- kendaraan dilarang memasuki gang yang ada di sekitar jalan menuju Bundaran Waru karena gang tersebut tidak memungkinkan untuk persimpangan kendaraan.
- Selanjutnya, seluruh kendaraan dari arah Surabaya dilarang putar balik di bawah Layang Waru.
- Berikutnya di terowongan Cito Mall:
- Kendaraan roda empat atau lebih (kecuali roda dua) dari arah Masjid Agung dilarang melewati terowongan, dialihkan ke kiri atau depan Cito.
- Bagi mobil yang keluar dari exit Cito Mall, diarahkan belok ke kiri dan dilarang belok kanan melewati terowongan.”