Gresik, metrotvjatim.com : Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil menangkap Antoni (47), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik tersangka penipuan rekrutment atau jual beli surat keputusan (SK) ASN dan PPPK palsu di lingkungan Pemkab Gresik. Unit 3 yang dipimpin Kanit Tipidek Iptu Komang Andhika Haditya Prabudi berhasil membawa memulangkan tersangka dari wilayah Seruya, Kalimantan Tengah.
AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik mengungkapkan, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik. Dihadapan penyidik, tersangka Antoni telah mengakui, melakukan penipuan kepada sebanyak 14 korban, untuk dijanjikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Gresik, melalui jalur khusus.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN dan PPPK di Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat tersangka sendiri,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Untuk memuluskan akal akalan tersangka, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp70 juta hingga Rp300 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Agar tipu muslihat tersangka yang juga mantan ASN di lingkungan Pemkab Gresik ini, mengaku mengenal sejumlah pejabat termasuk kepala BKPSDM Gresik. Tersangka sengaja mengunakan dua nomor dengan dua HP, untuk seolah olah nomor kepala BKPSDM, untuk mengelabui para korbannya agar percaya.
“dia sengaja menggunakan dua HP, seolah olah nomor HP pejabat BKPSDM dan dia sendiri yang kendalikan HPnya. termasuk membuat SK palsu ini, diketik sendiri oleh pelaku,” jelas Rama.
“Aksi nekat tersangka ini, dilakukan karena gelap mata akibat terlilit hutang untuk judi online. Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap, pasca diberhentikan tidak dengan hormat dari ASN di Pemkab Gresik,” tegas Rama.
Kapolres Gresik menegaskan, pihaknya masih akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun tersangka lain yang terlibat dalam jual beli SK ASN palsu ini.
Seperti diberitakan, kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026 terdapat sembilan orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.
Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Gresik. Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melapor ke Polres Gresik terkait dugaan pemalsuan. Sementara salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.

