metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Pabrik Miras Produksi 500 Liter Per Hari di Malang Dibongkar

Redaksi 26 Maret 2024
Share
2 Min Read

Malang: Sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Krajan RT10/RW03, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dijadikan pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis arak trobas. Dalam sebulan, pabrik miras ilegal ini bisa meraup keuntungan sekitar Rp4 juta.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, pihaknya telah menggerebek pabrik miras ilegal itu pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penggerebekan, ada dua orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni inisial FAW dan AW.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilaksanakan operasi tangkap tangan, penangkapan sekaligus penggeledahan di lokasi,” katanya saat konferensi pers, Senin 25 Maret 2024.
Saat penggerebekan di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lima set alat suling minuman keras, satu set drum plastik warna biru untuk filter penjernih minuman keras, dan lima buah drum warna biru yang terdapat kran untuk pendingin minuman keras.

Kemudian dua buah drum plastik warna biru untuk fermentasi atau bacem, satu buah alat penyaring terbuat dari stainless stell untuk penyaring air fermentasi atau bacem, dua buah ember warna hijau, dan sejumlah alat bukti lainnya.

“Semua barang bukti ini digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal. Jadi ini diproduksi oleh tersangka dengan cara otodidak. Tidak ada takaran dan komposisi yang pasti dan jelas,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolri Pastikan Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Diproses Transparan

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
 
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui dapat menghasilkan 500 liter miras dalam sekali produksi. Miras ini dijual dengan kemasan botol ukuran 1,5 liter.
 
“Miras yang sudah disita ini dibuat memang sebelum bulan Ramadan dan sudah diedarkan. Untuk sisanya ini nanti ada rencana untuk diedarkan kembali setelah Lebaran dan jelang Lebaran,” katanya.
 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Jombang Terekam CCTV, Korban Alami Luka Serius
Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Jombang Terekam CCTV
27 Februari 2026
Video Atlet Porprov Kota Pasuruan Ekspresikan Kekecewaan soal Bonus, Viral di Media Sosial
Video Atlet Porprov Kota Pasuruan Ekspresikan Kekecewaan soal Bonus, Viral di Media Sosial
27 Februari 2026
Ditinggal Buka Toko, Motor Karyawan Waralaba di Pasuruan Hilang Terekam CCTV
Ditinggal Buka Toko, Motor Karyawan Waralaba di Pasuruan Hilang, Pelaku hanya Butuh Waktu Kurang dari 30 Detik.
27 Februari 2026
Dua Truk Bertabrakan di Jalan Raya Ngawi–Solo, Tiga Orang Terjepit
Dua Truk Bertabrakan di Jalan Raya Ngawi–Solo, Tiga Orang Terjepit
27 Februari 2026
Polres Jombang Ungkap Fakta Kematian Ibu dan Anak di Gedung Bekas Aspol
27 Februari 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Kecelakaan Maut di Mojokerto, RX King Vs Vario Tewaskan Dua Orang

EKONOMI

Ramadhan, Penjualan Emas Digital Mengalami Peningkatan

HEADLINE

TMMD ke-127 di Pasuruan, Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa

HEADLINE

BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di Kota Surabaya

LAINNYA

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Jombang Terekam CCTV, Korban Alami Luka Serius

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Jombang Terekam CCTV

27 Februari 2026
Video Atlet Porprov Kota Pasuruan Ekspresikan Kekecewaan soal Bonus, Viral di Media Sosial

Video Atlet Porprov Kota Pasuruan Ekspresikan Kekecewaan soal Bonus, Viral di Media Sosial

27 Februari 2026
Ditinggal Buka Toko, Motor Karyawan Waralaba di Pasuruan Hilang Terekam CCTV

Ditinggal Buka Toko, Motor Karyawan Waralaba di Pasuruan Hilang, Pelaku hanya Butuh Waktu Kurang dari 30 Detik.

27 Februari 2026
Dua Truk Bertabrakan di Jalan Raya Ngawi–Solo, Tiga Orang Terjepit

Dua Truk Bertabrakan di Jalan Raya Ngawi–Solo, Tiga Orang Terjepit

27 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?