metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Pabrik Miras Produksi 500 Liter Per Hari di Malang Dibongkar

Redaksi 26 Maret 2024
Share
2 Min Read

Malang: Sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Krajan RT10/RW03, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dijadikan pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis arak trobas. Dalam sebulan, pabrik miras ilegal ini bisa meraup keuntungan sekitar Rp4 juta.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, pihaknya telah menggerebek pabrik miras ilegal itu pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penggerebekan, ada dua orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni inisial FAW dan AW.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilaksanakan operasi tangkap tangan, penangkapan sekaligus penggeledahan di lokasi,” katanya saat konferensi pers, Senin 25 Maret 2024.
Saat penggerebekan di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lima set alat suling minuman keras, satu set drum plastik warna biru untuk filter penjernih minuman keras, dan lima buah drum warna biru yang terdapat kran untuk pendingin minuman keras.

Kemudian dua buah drum plastik warna biru untuk fermentasi atau bacem, satu buah alat penyaring terbuat dari stainless stell untuk penyaring air fermentasi atau bacem, dua buah ember warna hijau, dan sejumlah alat bukti lainnya.

“Semua barang bukti ini digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal. Jadi ini diproduksi oleh tersangka dengan cara otodidak. Tidak ada takaran dan komposisi yang pasti dan jelas,” ujarnya.

Baca Juga:  Truk Patah As Tengah Perlintasan Rel, Perjalanan Sejumlah Kereta Api Terganggu

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
 
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui dapat menghasilkan 500 liter miras dalam sekali produksi. Miras ini dijual dengan kemasan botol ukuran 1,5 liter.
 
“Miras yang sudah disita ini dibuat memang sebelum bulan Ramadan dan sudah diedarkan. Untuk sisanya ini nanti ada rencana untuk diedarkan kembali setelah Lebaran dan jelang Lebaran,” katanya.
 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kader Ansor Jatim Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih Presiden Prabowo Subianto
6 Mei 2025
Buka Akses Pasar Global dari Vietnam hingga Hong Kong, Hipmi Sidoarjo Lakukan Business Trip Internasional
4 Mei 2025
Sapa Jema’ah Haji Kloter 1 Yang Akan Berangkat, Gubernur Khofifah Titip Do’a untuk Jawa Timur.
2 Mei 2025
Ketua Umum PB Forki Ingin Lemkari Cetak Atlet Berprestasi Dan Berkarakter
2 Mei 2025
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Truk Hantam Median Jalan depan SPN Mojokerto, Evakuasi 6 Jam

25 April 2025

Polisi Pacitan Cabuli Tahanan Wanita Dipecat dari Polri

24 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?