metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Pabrik Miras Produksi 500 Liter Per Hari di Malang Dibongkar

Redaksi 26 Maret 2024
Share
2 Min Read

Malang: Sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Krajan RT10/RW03, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dijadikan pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis arak trobas. Dalam sebulan, pabrik miras ilegal ini bisa meraup keuntungan sekitar Rp4 juta.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, pihaknya telah menggerebek pabrik miras ilegal itu pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penggerebekan, ada dua orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni inisial FAW dan AW.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilaksanakan operasi tangkap tangan, penangkapan sekaligus penggeledahan di lokasi,” katanya saat konferensi pers, Senin 25 Maret 2024.
Saat penggerebekan di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lima set alat suling minuman keras, satu set drum plastik warna biru untuk filter penjernih minuman keras, dan lima buah drum warna biru yang terdapat kran untuk pendingin minuman keras.

Kemudian dua buah drum plastik warna biru untuk fermentasi atau bacem, satu buah alat penyaring terbuat dari stainless stell untuk penyaring air fermentasi atau bacem, dua buah ember warna hijau, dan sejumlah alat bukti lainnya.

“Semua barang bukti ini digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal. Jadi ini diproduksi oleh tersangka dengan cara otodidak. Tidak ada takaran dan komposisi yang pasti dan jelas,” ujarnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Rencanakan Resmikan KDKMP di Lamongan, Pangdam V Tinjau Kesiapan

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
 
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui dapat menghasilkan 500 liter miras dalam sekali produksi. Miras ini dijual dengan kemasan botol ukuran 1,5 liter.
 
“Miras yang sudah disita ini dibuat memang sebelum bulan Ramadan dan sudah diedarkan. Untuk sisanya ini nanti ada rencana untuk diedarkan kembali setelah Lebaran dan jelang Lebaran,” katanya.
 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
29 Mei 2026
Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan
Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan
29 Mei 2026
Berkah Idul Adha, Pedagang Kulit Hewan Kurban Kebanjiran Order
Berkah Idul Adha, Pedagang Kulit Hewan Kurban Kebanjiran Order
29 Mei 2026
Razia Gabungan di Rutan Surabaya, Petugas Sita Ponsel hingga Benda Logam Berbahaya
Razia Gabungan di Rutan Surabaya, Petugas Sita Ponsel hingga Benda Logam Berbahaya
26 Mei 2026
Sapi Kurban Lepas dan Mengamuk di Pasuruan, Berhenti di Depan Tenda Resepsi Pernikahan
Sapi Kurban Lepas dan Mengamuk di Pasuruan, Berhenti di Depan Tenda Resepsi Pernikahan
26 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Jelang Fase Puncak Haji, Ning Lia Motivasi Jemaah Jawa Timur Untuk Tetap Kompak dan Jaga Stamina

HEADLINE

Jelang Fase Puncak Haji di Arafah, Senator Lia Istifhama Apresiasi Skema Satgasops Armuzna

HEADLINE

Alumni Pesantren Krapyak Yogyakarta Gelar Silaturahmi di Makkah

Razia Gabungan di Rutan Surabaya, Petugas Sita Ponsel hingga Benda Logam Berbahaya
HEADLINE

Razia Gabungan di Rutan Surabaya, Petugas Sita Ponsel hingga Benda Logam Berbahaya

LAINNYA

Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

29 Mei 2026
Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan

Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan

29 Mei 2026
Berkah Idul Adha, Pedagang Kulit Hewan Kurban Kebanjiran Order

Berkah Idul Adha, Pedagang Kulit Hewan Kurban Kebanjiran Order

29 Mei 2026
Razia Gabungan di Rutan Surabaya, Petugas Sita Ponsel hingga Benda Logam Berbahaya

Razia Gabungan di Rutan Surabaya, Petugas Sita Ponsel hingga Benda Logam Berbahaya

26 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?