metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Miliarder Sekapuk Gresik dijebloskan Penjara

Redaksi 30 November 2024
Share
3 Min Read

Gresik : Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Abdul Halim atau AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk.

Usai dijemput paksa di rumahnya di Desa Sekapuk, Abdul Halim diamankan polisi ke Mapolsek Ujung Pangkah, karena banyaknya massa warga yang mengikuti proses penjempuran mantan kades penggagas Desa Miliarder Sekapuk ini.

Usai diperiksa maraton dan gelar perkara, polisi akhirnya menahan Abdul Halim di rumah tahanan Mapolres Gresik, Jumat, 29 November 2024.

AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik, saat menggelar doorstop di lobi gedung utama Polres Gresik, mengatakan, Abdul Halim diduga melakukan tindak pidana penggelapan aset Desa Sekapuk usai tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.

Baca Juga:  Ali Muhtarom Jadi Tersangka Dugaan Suap Ekspor CPO. Ikatan Alumni Undar Jombang Minta Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

“Saudara AH mantan kepala Desa Sekapuk sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dan BPKB inventaris milik desa,” ungkap Aldhino.

Aldhino menjelaskan, kasus ini bermula pada serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk pada 22 Desember 2023. Dalam prosesi ini, mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim tidak menyerahterimakan 9 sertifikat aset desa dan 3 BPKB kendaraan milik desa Sekapuk.

“Setelah dilakukan beberapa kali mediasi di balai desa, AH tidak kunjung menyerahkan aset desa, sehingga pemerintah desa melaporkan kepada kami,” katanya.

Baca Juga:  Lepas Rantai di Kaki, Kapolres Gresik Ajak Pemuda ODGJ Ini Berobat Ke Ipda Purnomo

Proses penyidikan masih terus berjalan, Abdul Halim kini ditahan di rutan Polres Gresik. Polisi juga sudah menyita semua barang bukti berupa 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan inventaris milik desa.

“Saudara AH menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa, dilakukan secara pribadi oleh saudara AH. Kami masih taksir kerugian proses masih berjalan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Belasan Rumah di Jombang Nyaris Ambruk Terdampak Pergerakan Tanah

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, M. Fatkhur Rozi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan menpelajari kasus yang menjerat kliennya karena baru diberi kuasa saat kliennya sudah di masukkan ke tahanan.

“Sampai saat ini kami belum bisa bertemu pak Abdul Halim, kami akan melakukan pemetaan terlebih dahulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya di hadapan wartawan.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihak kuasa hukum akan melakukan upaya hukum dengan memohon penangguhan penahanan terhadap tersangka Abdul Halim.

“Iya kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Rozi.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Satlantas Polres Nganjuk Terima Penghargaan Terkait Pos Pam Terpadu Operasi Lilin Semeru 2025
3 Maret 2026
Detik-Detik Pusaran Puting Beliung Rusak 45 Rumah Warga di Ngawi
Detik-Detik Pusaran Puting Beliung Rusak 45 Rumah Warga di Ngawi
3 Maret 2026
Maling Motor Asal Bojonegoro Babak Belur Dihajar Warga Sidoarjo
Maling Motor Asal Bojonegoro Babak Belur Dihajar Warga Sidoarjo
3 Maret 2026
Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak untuk Petasan Melalui Medsos
3 Maret 2026
Puluhan Pemuda Nekat Perang Mercon di Jalan Raya Bangkalan, Disiarkan Live di TikTok
Puluhan Pemuda Nekat Perang Mercon di Jalan Raya Bangkalan, dan Disiarkan Live di TikTok
3 Maret 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

TMMD ke-127 di Pasuruan, Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa

INOVASI

Unesa Sukses Gelar International Community Development 2026,

HEADLINE

Pangkoarmada II Dianugerahi German Sport Medal Atas Dedikasi dalam Misi UNIFIL

HANKAM

Tim Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan 2 Pemuda Saat Patrol Sahur

LAINNYA

Satlantas Polres Nganjuk Terima Penghargaan Terkait Pos Pam Terpadu Operasi Lilin Semeru 2025

3 Maret 2026
Detik-Detik Pusaran Puting Beliung Rusak 45 Rumah Warga di Ngawi

Detik-Detik Pusaran Puting Beliung Rusak 45 Rumah Warga di Ngawi

3 Maret 2026
Puluhan Pemuda Nekat Perang Mercon di Jalan Raya Bangkalan, Disiarkan Live di TikTok

Puluhan Pemuda Nekat Perang Mercon di Jalan Raya Bangkalan, dan Disiarkan Live di TikTok

3 Maret 2026
Banjir Rendam Rumah dan Mushola di Tuban, Warga Tak Bisa Salat Tarawih Berjamaah

Banjir Rendam Rumah dan Mushola di Tuban, Warga Tak Bisa Salat Tarawih Berjamaah

3 Maret 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?