metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Miliarder Sekapuk Gresik dijebloskan Penjara

Redaksi 30 November 2024
Share
3 Min Read

Gresik : Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Abdul Halim atau AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk.

Usai dijemput paksa di rumahnya di Desa Sekapuk, Abdul Halim diamankan polisi ke Mapolsek Ujung Pangkah, karena banyaknya massa warga yang mengikuti proses penjempuran mantan kades penggagas Desa Miliarder Sekapuk ini.

Usai diperiksa maraton dan gelar perkara, polisi akhirnya menahan Abdul Halim di rumah tahanan Mapolres Gresik, Jumat, 29 November 2024.

AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik, saat menggelar doorstop di lobi gedung utama Polres Gresik, mengatakan, Abdul Halim diduga melakukan tindak pidana penggelapan aset Desa Sekapuk usai tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.

Baca Juga:  Misteri Kejanggalan Sirekap Harus Diaudit Tim Independen

“Saudara AH mantan kepala Desa Sekapuk sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dan BPKB inventaris milik desa,” ungkap Aldhino.

Aldhino menjelaskan, kasus ini bermula pada serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk pada 22 Desember 2023. Dalam prosesi ini, mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim tidak menyerahterimakan 9 sertifikat aset desa dan 3 BPKB kendaraan milik desa Sekapuk.

“Setelah dilakukan beberapa kali mediasi di balai desa, AH tidak kunjung menyerahkan aset desa, sehingga pemerintah desa melaporkan kepada kami,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Ingin Babinsa Edukasi Warga soal Bahaya Pembakaran Hutan

Proses penyidikan masih terus berjalan, Abdul Halim kini ditahan di rutan Polres Gresik. Polisi juga sudah menyita semua barang bukti berupa 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan inventaris milik desa.

“Saudara AH menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa, dilakukan secara pribadi oleh saudara AH. Kami masih taksir kerugian proses masih berjalan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Ricuh Demo Tolak UU TNI Didepan Gedung Negara Grahadi Makan Korban, Mantan Ketua GMNI Surabaya Mengalami Patah Tulang

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, M. Fatkhur Rozi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan menpelajari kasus yang menjerat kliennya karena baru diberi kuasa saat kliennya sudah di masukkan ke tahanan.

“Sampai saat ini kami belum bisa bertemu pak Abdul Halim, kami akan melakukan pemetaan terlebih dahulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya di hadapan wartawan.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihak kuasa hukum akan melakukan upaya hukum dengan memohon penangguhan penahanan terhadap tersangka Abdul Halim.

“Iya kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Rozi.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polres Madiun Awasi Penggilingan Padi hingga Toserba, Pastikan Ketersediaan Pangan dan Harga
30 September 2026
Tim Jatanras Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan Beras Bulog Sebanyak 9 Ton
30 September 2026
Pemprov Jatim Buka Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober
30 September 2026
Dugaan TPPU Maidi, KPK Geledah Kantor Kominfo Kota Madiun
30 September 2026
Petugas Gabungan Evakuasi 9 Pendaki Ilegal Jalur Batu Tulis Malang
30 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

HEADLINE

Penyelam TNI AL Berhasil Temukan 14 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

HEADLINE

PFI Malang Angkat Cerita Tanah Pangan dan Harapan Lewat Pameran Foto

LAINNYA

Polres Madiun Awasi Penggilingan Padi hingga Toserba, Pastikan Ketersediaan Pangan dan Harga

30 September 2026

Tim Jatanras Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan Beras Bulog Sebanyak 9 Ton

30 September 2026

Dugaan TPPU Maidi, KPK Geledah Kantor Kominfo Kota Madiun

30 September 2026

Sopir di Jawa Timur Unjuk Rasa Protes Sistem Barcode Solar Bersubsidi

30 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?