metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Redaksi 13 Desember 2024
Share
2 Min Read

MOJOKERTO : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan sekitar 5,9 juta batang rokok ilegal.

Jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini hasil penindakan periode Juni hingga September 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,2 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo. Yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Baca Juga:  Ronaldo, Piala Dunia 2026 jadi Momen Terakhir Bela Portugal

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini umumnya tidak dilengkapi dengan pita cukai dan ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada juga yang menggunakan pita cukai, namun yang bukan peruntukannya. Semisal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Atau menggunakan pita cukai salah personalisasi, misalnya rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y.

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai illegal serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Jumat (13/12).

Baca Juga:  Sambut Putusan MK dengan Penuh Rasa Syukur, Tim Pemenangan Khofifah-Emil : Ini Kemenangan Masyarakat Jawa Timur

Pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Metode pembakaran yang diterapkan di sana didesain ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara.

Dengan langkah pemusnahan ini, kata Rudy, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal demi keberlanjutan pembangunan negara.

Menurut Rudy, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal. Terutama rokok tanpa cukai, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas
28 November 2025
Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK
28 November 2025
35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara
28 November 2025
Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini
28 November 2025
Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan
25 November 2025

MOST POPULAR

PEMERINTAHAN

Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI

HEADLINE

Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan

HEADLINE

Tim Trauma Healing Polres Lumajang Dampingi Anak Penyintas Semeru

HEADLINE

Polda Jatim Bantu Bersihkan Endapan Lahar Dingin Pascaerupsi Gunung Semeru

LAINNYA

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas

28 November 2025

Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK

28 November 2025

35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara

28 November 2025

Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini

28 November 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?