metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Redaksi 13 Desember 2024
Share
2 Min Read

MOJOKERTO : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan sekitar 5,9 juta batang rokok ilegal.

Jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini hasil penindakan periode Juni hingga September 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,2 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo. Yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Baca Juga:  KPK : Sidang Kasus Korupsi Penting Diawasi dan Dikritisi

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini umumnya tidak dilengkapi dengan pita cukai dan ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada juga yang menggunakan pita cukai, namun yang bukan peruntukannya. Semisal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Atau menggunakan pita cukai salah personalisasi, misalnya rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y.

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai illegal serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Jumat (13/12).

Baca Juga:  Cemburu buta, residivis tikam tetangga sebanyak 4 kali hingga meninggal dunia

Pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Metode pembakaran yang diterapkan di sana didesain ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara.

Dengan langkah pemusnahan ini, kata Rudy, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal demi keberlanjutan pembangunan negara.

Menurut Rudy, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal. Terutama rokok tanpa cukai, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8
19 September 2026
Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎
18 September 2026
Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi
18 September 2026
Tjandra Sridjaja Terpilih Aklamasi Pimpin AAI, Didukung 19 DPC se-Indonesia
18 September 2026
Kebakaran Landa Gunung Wilis Nganjuk, 46 Titik Panas Terdeteksi BMKG
18 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Polres Probolinggo Kerahkan Personil dan Mobil Modifikasi Padamkan Karhutla Bromo

Informa

TNI AL Kini Miliki Fire Fighting Training Center Berstandar Internasional

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

LAINNYA

Kebakaran Landa Gunung Wilis Nganjuk, 46 Titik Panas Terdeteksi BMKG

18 September 2026

Kebakaran Melanda Pabrik Speaker Aktif di Nganjuk

18 September 2026

Kemenhaj Cabut Akses PT Annisa Ahmada usai Jamaah Umrah Telantar di Arab Saudi

18 September 2026

Korban Meninggal Ledakan Pabrik Bata Ringan Lamongan menjadi Empat Orang

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?