metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Bea Cukai Dukung Pengembangan dan Pemanfaatan Energi Terbarukan, Beri Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk Produk BBM

Redaksi 25 Februari 2025
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim : Bea Cukai Sidoarjo mendukung pemanfaatan energi terbarukan ramah lingkungan melalui pemberian fasiltas pembebasan cukai (etil alkohol) untuk produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamax Green 95.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Cukai atas Etil Alkohol itu di kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Integrated Terminal Tanjung Perak Surabaya, Rabu (26/2). Yaitu SK Pembebasan Cukai atas Etil Alkohol kepada PT Energi Agro Nusantara (Enero) Mojokerto dan SK Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai kepada PT Pertamina Patra Niaga Surabaya.

Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol yang diberikan tersebut, akan digunakan untuk menghasilkan bahan bakar nabati (biofuel) yang kompetitif. Serta BBM ramah lingkungan melalui produk Pertamax Green 95 yang resmi diluncurkan pada Juli 2023 lalu.

Baca Juga:  Operasi Modifikasi Cuaca di Jatim Diperpanjang Hingga Akhir Januari

“Etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir (BHA) yang bukan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa bioethanol,” kata Rudy Hery Kurniawan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan diberikan, merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Selanjutnya etanol akan dimanfaatkan penerima fasilitas yaitu PT Pertamina Patra Niaga sebagai salah satu bahan baku (bahan penolong) pembuatan biofuel. Biofuel ini adalah bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan bahan baku terbarukan. Biofuel juga mampu mengurangi emisi gas untuk menciptakan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat.

Baca Juga:  Lantamal V Surabaya Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Import Ilegal

Rudy menegaskan, bea cukai terus berkomitmen mendukung tumbuh kembang perekonomian nasional, menjaga industri dalam negeri. Serta berkomitmen dengan berbagai upaya melestarikan lingkungan juga kesejahteraan masyarakat.

“Fasilitas yang telah diberikan ini, mari sama sama kita awasi agar penggunaan tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” tutup Rudy.

Di kesempatan yang sama Group Head Operation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Harry menyatakan, pembebasan cukai etanol ini akan membantu Pertamina meningkatkan pengembangan produk Pertamax Green 95. Sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses BBM yang berkualitas dan ramah lingkungan.

Baca Juga:  Sidak Pasar Jelang Nataru, Tim Gabungan Pastikan Pasokan Pangan di Gresik Melimpah

“Dengan bahan bakar yang lebih berkualitas, konsumsi bahan bakar dapat menjadi lebih efisien, banyak kendaraan modern dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan oktan yang lebih tinggi seperti Pertamax Green 95, yang dapat meningkatkan usia pakai dan efisiensi mesin,” papar Harry.

BBM jenis ini juga memberi manfaat dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih. Serta mendukung konsumsi energi yang lebih efisien, baik untuk pemerintah maupun konsumen. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Jelang Iduladha, Pesanan Hewan Kambing di Sidoarjo Melonjak hingga 60 Persen
Jelang Idul Adha, Pesanan Hewan Kambing di Sidoarjo Melonjak hingga 60 Persen
12 Mei 2026
Harga Sapi di Tuban Naik hingga Rp2 Juta Jelang Idul Adha
Harga Sapi di Tuban Naik hingga Rp2 Juta Jelang Idul Adha
12 Mei 2026
Aksi Damkar Evakuasi Siswi SMK yang Mendadak Tak Bisa Bergerak
Aksi Damkar Evakuasi Siswi SMK yang Mendadak Tak Bisa Bergerak
12 Mei 2026
Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan Usai Santap MBG
Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan Usai Santap MBG
12 Mei 2026
Hilang Lima Hari, Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Kebun Tebu
Hilang Lima Hari, Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Kebun Tebu
12 Mei 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

AKPI Tolak Dikaitkan dengan Penangkapan Tiga Pengacara Dugaan Narkoba

Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram
HEADLINE

Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram

Keseruan Balap Dayung di Pantai Karanggongso
HEADLINE

Keseruan Balap Dayung di Pantai Karanggongso

Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah
HEADLINE

Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah

LAINNYA

Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

11 Mei 2026

Usai Dilantik, Pengurus Perbakin Surabaya Fokus Prestasi dan Bina Atlet

10 Mei 2026
Bandara Juanda Layani Penerbangan Embarkasi Jemaah Haji Gelombang Kedua

Bandara Juanda Layani Penerbangan Embarkasi Jemaah Haji Gelombang Kedua

8 Mei 2026
Calon Jemaah Haji Tulungagung Dilepas Plt Bupati, 6 Orang Gagal Berangkat

Calon Jemaah Haji Tulungagung Dilepas Plt Bupati, 6 Orang Gagal Berangkat

8 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?