metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Sat Reskrim Polres Tuban Bongkar penyalahgunaan 3500 Liter BBM bersubsidi

Redaksi 8 Maret 2025
Share
2 Min Read

Tuban, metrotvjatim : Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, dari hasil operasi tersebut ada satu pelaku bernama Mulyono (31) yang sudah ditangkap. Satu orang lagi bernama Nanang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan petugas dilokasi yaitu truk bermuatan Bull berisi sedikitnya 3.500 liter BBM jenis solar bersubsidi. Pelaku membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kecamatan Jatirogo dengan harga 6.800 perliter.

“Modus pelaku menyuruh para perengkek untuk membeli solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah desa. Kemudian solar tersebut dikumpulkan dilahan kosong yang berada di desa setempat,” ungkap Kapolres Tuban.

Baca Juga:  Ali Muhtarom Jadi Tersangka Dugaan Suap Ekspor CPO. Ikatan Alumni Undar Jombang Minta Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

AKBP Oskar Syamsuddin menambahkan, setelah BBM bersubsidi terkumpul solar tersebut kemudian dimasukan di dalam bull yang berada di truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 9423 B untuk dijual kembali di provinsi Jawa Tengah.

“Kronologis penangkapan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian pelaku Mulyono diamankan saat sedang menyiapkan truk bermuatan solar yang akan dikirim ke Jawa Tengah untuk insdustri dengan harga 8.800 ribu” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga:  Berikut Daftar 5 Calon Dewas KPK Terpilih

Selanjutanya untuk tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Tuban, akan melakukan pemeriksaan tersangka, melakukan pengejaran DPO, kemudian pemeriksaan ahli, dan melakukan pemberkasan.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Cuaca Buruk, Layanan Kapal Ke Pulau Bawean Lumpuh Total, Pasokan Sembako Menipis
15 Januari 2026
Tim BPBD Jatim Berikan Edukasi Kebencanaan di SDN 01 Pagowan Lumajang
14 Januari 2026
Banjir Luapan Sungai Bengawan Jero Lamongan Meluas, 11 Lembaga Sekolah dan Ribuan Rumah Terendam
13 Januari 2026
Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain
10 Januari 2026
Diprediksi Berjalan Sulit, Bernardo Tavares Ingin Bonek Berikan Dukungan Penuh Saat Persebaya Jamu Malut United
10 Januari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Diprediksi Berjalan Sulit, Bernardo Tavares Ingin Bonek Berikan Dukungan Penuh Saat Persebaya Jamu Malut United

NASIONAL

Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain

HEADLINE

Cuaca Buruk, Layanan Kapal Ke Pulau Bawean Lumpuh Total, Pasokan Sembako Menipis

HEADLINE

Banjir Luapan Sungai Bengawan Jero Lamongan Meluas, 11 Lembaga Sekolah dan Ribuan Rumah Terendam

LAINNYA

Banjir Luapan Sungai Bengawan Jero Lamongan Meluas, 11 Lembaga Sekolah dan Ribuan Rumah Terendam

13 Januari 2026

Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain

10 Januari 2026

Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas

8 Januari 2026

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Bencana di Sumatra

7 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?