metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Sat Reskrim Polres Tuban Bongkar penyalahgunaan 3500 Liter BBM bersubsidi

Redaksi 8 Maret 2025
Share
2 Min Read

Tuban, metrotvjatim : Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, dari hasil operasi tersebut ada satu pelaku bernama Mulyono (31) yang sudah ditangkap. Satu orang lagi bernama Nanang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan petugas dilokasi yaitu truk bermuatan Bull berisi sedikitnya 3.500 liter BBM jenis solar bersubsidi. Pelaku membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kecamatan Jatirogo dengan harga 6.800 perliter.

“Modus pelaku menyuruh para perengkek untuk membeli solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah desa. Kemudian solar tersebut dikumpulkan dilahan kosong yang berada di desa setempat,” ungkap Kapolres Tuban.

Baca Juga:  Pesawat Militer Jatuh di Turki, 19 Jenazah Ditemukan

AKBP Oskar Syamsuddin menambahkan, setelah BBM bersubsidi terkumpul solar tersebut kemudian dimasukan di dalam bull yang berada di truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 9423 B untuk dijual kembali di provinsi Jawa Tengah.

“Kronologis penangkapan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian pelaku Mulyono diamankan saat sedang menyiapkan truk bermuatan solar yang akan dikirim ke Jawa Tengah untuk insdustri dengan harga 8.800 ribu” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga:  Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Ledakan di Mako Brimob Surabaya

Selanjutanya untuk tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Tuban, akan melakukan pemeriksaan tersangka, melakukan pengejaran DPO, kemudian pemeriksaan ahli, dan melakukan pemberkasan.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Forum Musisi Bojonegoro Gelar Konser Amal untuk Keluarga Almarhum Mario Kristiandy
4 Juni 2026
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
4 Juni 2026
Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan
1 Juni 2026
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
29 Mei 2026
Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan
Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan
29 Mei 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

INOVASI

Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan

INOVASI

Forum Musisi Bojonegoro Gelar Konser Amal untuk Keluarga Almarhum Mario Kristiandy

LAINNYA

Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan

4 Juni 2026
Berkah Idul Adha, Pedagang Kulit Hewan Kurban Kebanjiran Order

Berkah Idul Adha, Pedagang Kulit Hewan Kurban Kebanjiran Order

29 Mei 2026
Harga Sapi Kurban di Ngawi Naik Hingga Rp3 Juta per Ekor

Harga Sapi Kurban di Ngawi Naik Hingga Rp3 Juta per Ekor

22 Mei 2026
Banjir Rob Rendam Empat Desa Pesisir di Sedati Sidoarjo, Aktivitas Warga Lumpuh

Banjir Rob Rendam Empat Desa Pesisir di Sedati Sidoarjo, Aktivitas Warga Lumpuh

20 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?