metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Sat Reskrim Polres Tuban Bongkar penyalahgunaan 3500 Liter BBM bersubsidi

Redaksi 8 Maret 2025
Share
2 Min Read

Tuban, metrotvjatim : Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, dari hasil operasi tersebut ada satu pelaku bernama Mulyono (31) yang sudah ditangkap. Satu orang lagi bernama Nanang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan petugas dilokasi yaitu truk bermuatan Bull berisi sedikitnya 3.500 liter BBM jenis solar bersubsidi. Pelaku membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kecamatan Jatirogo dengan harga 6.800 perliter.

“Modus pelaku menyuruh para perengkek untuk membeli solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah desa. Kemudian solar tersebut dikumpulkan dilahan kosong yang berada di desa setempat,” ungkap Kapolres Tuban.

Baca Juga:  Gagal Total Mitigasi Pangan

AKBP Oskar Syamsuddin menambahkan, setelah BBM bersubsidi terkumpul solar tersebut kemudian dimasukan di dalam bull yang berada di truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 9423 B untuk dijual kembali di provinsi Jawa Tengah.

“Kronologis penangkapan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian pelaku Mulyono diamankan saat sedang menyiapkan truk bermuatan solar yang akan dikirim ke Jawa Tengah untuk insdustri dengan harga 8.800 ribu” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga:  Catat! Ini Jadwal Razia dengan Sandi Operasi Keselamatan pada 4-17 Maret 2024

Selanjutanya untuk tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Tuban, akan melakukan pemeriksaan tersangka, melakukan pengejaran DPO, kemudian pemeriksaan ahli, dan melakukan pemberkasan.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Panitia Muktamar NU Siapkan Tiga Posko Kesehatan 24 Jam di Tambakberas
6 Agustus 2026
Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan
5 Agustus 2026
Penerimaan Pajak DJP Jawa Timur II Tumbuh 25,04 Persen per Juli 2026
4 Agustus 2026
Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan
4 Agustus 2026
Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset
3 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

NASIONAL

Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan

Peristiwa

Motor Jurnalis RCTI di Jombang Hilang Dicuri Meski Sudah Terkunci

HEADLINE

Kalahkan Port FC, Persebaya Surabaya Jumpa Arema FC Di Semifinal Piala Presiden 2026

LAINNYA

Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan

4 Agustus 2026

Motor Jurnalis RCTI di Jombang Hilang Dicuri Meski Sudah Terkunci

2 Agustus 2026

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

2 Agustus 2026

WALHI Jatim Soroti Fenomena Alih Fungsi Lahan Sawah Di Madiun

31 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?