metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Timur Tengah, Sita 22 Kg Sabu

Redaksi 23 April 2025
Share
1 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, menangkap dua orang kurir narkoba jaringan Timur Tengah disekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 22 kilogram Sabu. Sebelumnya, narkoba jenis sabu tersebut dibawa kedua pelaku dari Surabaya, Jawa Timur, dengan dikemas ke dalam tupperware.

Dua orang kurir narkoba yang berhasil ditangkap ini adalah R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya.

Saat ditangkap, petugas narkoba Polda Jatim juga mendapati sebanyak 22 kilogram sabu, yang disembunyikan dan dikemas ke dalam tupperware.

Baca Juga:  Kaesang Tak Bisa Nyalon, MK Tolak Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Saat ini kedua pelaku telah berada di gedung Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan dan mendalami jaringan mereka, yang diduga dikendalikan dari Timur Tengah.

Menurut Kanit Tiga Subdit Dua Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, penangkapan kurir narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut,” terang Kompol Kurnia Lestari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Semangat Sumpah Pemuda Satukan Ratusan Mahasiswa Lintas Benua di ADIYC 2026 Malang
28 Oktober 2026
Mensesneg RI Bagikan Seribu Paket Nasi Kuning Gratis Kepada Warga Ngawi
28 Oktober 2026
Dua Anggota Polres Probolinggo Ditindak Saat Operasi Patuh Semeru
28 Oktober 2026
Hiswana Migas Malang Ajak Warga Awasi Praktek Elpiji Oplosan
28 Oktober 2026
Polres Malang Razia Kendaraan Anggota Cek Kelengkapan Administrasi
28 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Personil Polres Malang Diterjunkan untuk Padamkan Karhutla di Gunung Arjuno

HUKUM

Polres Malang Ungkap 273 Kasus Jerat Ratusan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru

HUKUM

Tembak Mati Dua Landak Jawa, Pemburu Liar di Malang Ditangkap

HEADLINE

Mengetuk Pintu Langit, Ratusan Warga Kota Malang Gelar Sholat Istisqa

LAINNYA

Mensesneg RI Bagikan Seribu Paket Nasi Kuning Gratis Kepada Warga Ngawi

28 Oktober 2026

Polres Malang Razia Kendaraan Anggota Cek Kelengkapan Administrasi

28 Oktober 2026

Tanggapi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Blitar, PT Greenfields Indonesia Buka Suara

28 Oktober 2026

PLN UP3 Pasuruan Berikan Diskon Jaringan Baru dan Tambah Daya Sebesar 50%

27 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?