Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua tenaga pendidik tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat dengan tidak hormat gegara memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk gaji guru honorer.
Kronologis Kasus
Kasus ini bermula dari laporan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Luwu Utara pada 2021 lalu atas dugaan punggutan liar (pungli) komite sekolah. Saat itu, Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara. Sementara satu rekan guru lainnya, Abdul Muis, menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah di sekolah yang sama.
Mereka bersama orang tua siswa sepakat bahwa dana sumbangan komite sekolah sebesar Rp20 ribu per bulan dari siswa sifatnya tidak wajib. Namun, dana tersebut bakal dipergunakan untuk mendukung kegiatan sekolah, di antaranya memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan.
Niat baik menolong guru itu ternyata membawa mereka berhadapan dengan hukum dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, keputusan pungutan itu telah disepakati bersama komite sekolah.
Pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar memberikan vonis lepas untuk Abdul Muis dan Rasnal. Majelis hakim menyatakan perbuatan mereka terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana, melainkan tindakan kemanusiaan atau kebijakan yang tidak melanggar hukum pidana.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan kasasi (nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023), MA membatalkan putusan bebas PN Makassar dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Akibat putusan MA ini, keduanya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Pemberian Rehabilitasi
Pada 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Penandatanganan dilakukan Kepala Negara usai melakukan kunjungan ke Australia.
Setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Prabowo bertemu dengan Abdul Muis dan Rasnal. Penandatanganan dilakukan di ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma. Terlihat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendampingi RI 1 dalam mengesahkan rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal.
Setelah menerima dokumen rehabilitasi, Presiden kedelapan Indonesia itu terlihat membaca isi dokumen terlebih dahulu. Kemudian, Prabowo membubuhi tanda tangan sebagai tanda pengesahan rehabilitasi.

