metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Bupati Ngawi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Suami ASN Yang Dikriminalisasi Kasus Korupsi

Redaksi 6 Januari 2026
Share
3 Min Read

Ngawi, metrotvjatim.com : Viralnya curhatannya Fatimah, seorang istri yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ngawi, melalui unggahan di media sosial TikTok yang menuntut keadilan hukum bagi suaminya, Muhammad Taufik, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, yang saat ini tengah menghadapi persoalan kasus hukum ditanggapi Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi.

Hal itu diucapkan Bupati Ony saat ditemui oleh sejumlah media online saat konfirmasi di Mall Pelayan Publik (MMP), selasa (05/01/2026).

Fatimah, Istri Korban Kriminalisasi Kasus Korupsi

Ony Anwar mengatakan, bahwa setiap warga negara atau ASN juga memiliki hak konstitusional dengan menyampaikan aspirasi dan pendapat, termasuk melalui media sosial, karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga:  Lahan Diserang Hama, Petani Terancam Gagal Panen

“Secara hukum dan konstitusi, semua warga dan ASN bisa menyampaikan apa yang menjadi harapannya untuk mendapatkan keadilan. Setiap penegakan hukum, di daerah memiliki mekanisme yang harus dihormati,” Ungkap Ony Anwar.

Semua proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Bupati Ony juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ngawi tetap memberikan pendampingan hukum bagi ASN, untuk memastikan ASN memperoleh keadilan hukum.

Baca Juga:  Buntut Pagar Laut, Kades Kohod Diperiksa Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen

“Pemkab Ngawi akan berusaha semaksimal mungkin agar apa yang menimpa Pak Taufik diproses secara proporsional dan hukum berpihak pada kebenaran. Bagaimana akhirnya, tentu kita menunggu proses hukum berjalan,” tuturnya.

Ia juga memastikan, bahwa pemerintah daerah akan memberikan pendampingan hukum dan juga memfasilitasi pendampingan hukum dari luar apabila dibutuhkannya.

Terkait perbedaan data hibah yang mencuat, Bupati Ony menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan hibah bersifat dinamis dan melalui proses berjenjang. Ia mencontohkan adanya perbedaan antara usulan awal dan angka yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) pada Perubahan APBD, Di RKA usulannya 58, sementara di SK yang ditandatangani menjadi 520. Dalam usulan itu, secara pagu memang bisa dinamis dan tetap ada koreksi berjenjang,” tutur Bupati Ony.

Baca Juga:  TNI AD Lakukan Investigasi Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya

Poses hibah dimulai dari tahapan usulan, penyesuaian kegiatan di lapangan, hingga verifikasi oleh bagian keuangan dan tim terkait. Setiap tahapan memiliki mekanisme evaluasi yang memungkinkan terjadinya perubahan data. Karena itu prosesnya berjenjang, dari usulan, pelaksanaan kegiatan, sampai ke verifikasi keuangan.

SHARE NOW
TAGGED: asn ngawi, kabupaten ngawi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD
15 Juli 2026
Keputusan Pajak JHT hingga Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026
15 Juli 2026
Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim
14 Juli 2026
Bangkit Dari Trauma, Korban Dugaan Pelecehan Dapat Pendampingan dan Perlindungan Perbakin
14 Juli 2026
Ratusan Siswa Baru SMPN 2 Ngawi Dibekali Bahaya Radikalisme dan Exstremisme Oleh Densus 88
13 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Ratusan Siswa Baru SMKN 1 Paron Ngawi Ikuti Pembekalan dan Penguatan Karakter Nilai-nilai Bela Negara Pra MPLS

HEADLINE

Polres Madiun Olah TKP Industri Pemurnian Pasir. Temukan Praktek Usaha Belum Kantongi Ijin

HEADLINE

Ratusan Siswa MPLS di Gresik Kenakan Jersey Piala Dunia, Belajar Jadi Juara Sejak Hari Pertama

HEADLINE

Ratusan SD dan SMP di Ngawi Tidak Memenuhi Pagu SPMB 2026

LAINNYA

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

1 Juni 2026
Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

25 Mei 2026
Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

11 Mei 2026
Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

8 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?