metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Bupati Ngawi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Suami ASN Yang Dikriminalisasi Kasus Korupsi

Redaksi 6 Januari 2026
Share
3 Min Read

Ngawi, metrotvjatim.com : Viralnya curhatannya Fatimah, seorang istri yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ngawi, melalui unggahan di media sosial TikTok yang menuntut keadilan hukum bagi suaminya, Muhammad Taufik, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, yang saat ini tengah menghadapi persoalan kasus hukum ditanggapi Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi.

Hal itu diucapkan Bupati Ony saat ditemui oleh sejumlah media online saat konfirmasi di Mall Pelayan Publik (MMP), selasa (05/01/2026).

Fatimah, Istri Korban Kriminalisasi Kasus Korupsi

Ony Anwar mengatakan, bahwa setiap warga negara atau ASN juga memiliki hak konstitusional dengan menyampaikan aspirasi dan pendapat, termasuk melalui media sosial, karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga:  Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain

“Secara hukum dan konstitusi, semua warga dan ASN bisa menyampaikan apa yang menjadi harapannya untuk mendapatkan keadilan. Setiap penegakan hukum, di daerah memiliki mekanisme yang harus dihormati,” Ungkap Ony Anwar.

Semua proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Bupati Ony juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ngawi tetap memberikan pendampingan hukum bagi ASN, untuk memastikan ASN memperoleh keadilan hukum.

Baca Juga:  Karyawati di Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara

“Pemkab Ngawi akan berusaha semaksimal mungkin agar apa yang menimpa Pak Taufik diproses secara proporsional dan hukum berpihak pada kebenaran. Bagaimana akhirnya, tentu kita menunggu proses hukum berjalan,” tuturnya.

Ia juga memastikan, bahwa pemerintah daerah akan memberikan pendampingan hukum dan juga memfasilitasi pendampingan hukum dari luar apabila dibutuhkannya.

Terkait perbedaan data hibah yang mencuat, Bupati Ony menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan hibah bersifat dinamis dan melalui proses berjenjang. Ia mencontohkan adanya perbedaan antara usulan awal dan angka yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) pada Perubahan APBD, Di RKA usulannya 58, sementara di SK yang ditandatangani menjadi 520. Dalam usulan itu, secara pagu memang bisa dinamis dan tetap ada koreksi berjenjang,” tutur Bupati Ony.

Baca Juga:  Penyidikan Skandal Pungli, KPK Geledah 3 Rutan

Poses hibah dimulai dari tahapan usulan, penyesuaian kegiatan di lapangan, hingga verifikasi oleh bagian keuangan dan tim terkait. Setiap tahapan memiliki mekanisme evaluasi yang memungkinkan terjadinya perubahan data. Karena itu prosesnya berjenjang, dari usulan, pelaksanaan kegiatan, sampai ke verifikasi keuangan.

SHARE NOW
TAGGED: asn ngawi, kabupaten ngawi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
29 Mei 2026
Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan
Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan
29 Mei 2026
Berkah Idul Adha, Pedagang Kulit Hewan Kurban Kebanjiran Order
Berkah Idul Adha, Pedagang Kulit Hewan Kurban Kebanjiran Order
29 Mei 2026
Razia Gabungan di Rutan Surabaya, Petugas Sita Ponsel hingga Benda Logam Berbahaya
Razia Gabungan di Rutan Surabaya, Petugas Sita Ponsel hingga Benda Logam Berbahaya
26 Mei 2026
Sapi Kurban Lepas dan Mengamuk di Pasuruan, Berhenti di Depan Tenda Resepsi Pernikahan
Sapi Kurban Lepas dan Mengamuk di Pasuruan, Berhenti di Depan Tenda Resepsi Pernikahan
26 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Jelang Fase Puncak Haji, Ning Lia Motivasi Jemaah Jawa Timur Untuk Tetap Kompak dan Jaga Stamina

HEADLINE

Jelang Fase Puncak Haji di Arafah, Senator Lia Istifhama Apresiasi Skema Satgasops Armuzna

HEADLINE

Alumni Pesantren Krapyak Yogyakarta Gelar Silaturahmi di Makkah

Razia Gabungan di Rutan Surabaya, Petugas Sita Ponsel hingga Benda Logam Berbahaya
HEADLINE

Razia Gabungan di Rutan Surabaya, Petugas Sita Ponsel hingga Benda Logam Berbahaya

LAINNYA

Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

25 Mei 2026
Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

11 Mei 2026
Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

8 Mei 2026
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap

8 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?