metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kepala Disdinbud Ngawi Akan Melakukan Langkah Hukum

Redaksi 30 Januari 2026
Share
2 Min Read

Ngawi, metrotvjatim.com : Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, akhirnya bebas cuti bersyarat, setelah menjalani hukuman 14 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Lapas (Lapas) Kelas IIB Ngawi.

Dengan didampingi istri dan anaknya, Taufik yang mengenakan kaos bertulisan Rakyat Tiri ini, menyatakan ingin merayakan kebebasannya, setelah merasa dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya.

“ Saat ini, Yang penting saya bebas. Tapi perlu digarisbawahi, saya mengucapkan selamat kepada negara karena telah melakukan kriminalisasi terhadap warganya,” ujar Taufik.

Baca Juga:  Tapera Potong Gaji Karyawan, Pemerintah Harus Perhatikan Kelas Menengah

Taufik juga mengatakan, ia tidak diam dan akan melawan karena merasa dizalimi. Karena, perkara yang menyeret namanya terjadi pada 2022, sementara dirinya sudah pindah tugas sejak 16 September 2021. Bahwa dalam putusan pengadilan, menurut versinya, tidak ada pembuktian kerugian negara senilai Rp18,5 miliar sebagaimana tuduhan awal.

“Dirinya dituduh, tetapi tidak ada yang terbukti sepeser pun, tidak ada denda, tidak ada uang pengganti, kerugian akibat penyimpangan penerima hibah justru dibebankan ke saya, padahal saya sudah pindah,” Tuturnya.

Baca Juga:  JK Buka Suara soal Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ganjar di KPK

Kejanggalan lainnya menurut taufik, laporan penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkaranya berasal dari kantor akuntan publik, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ia tafsirkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. laporan tersebut hanya berdasar keterangan satu pihak tanpa proses verifikasi menyeluruh. Ia bahkan mengutip keterangan saksi ahli di persidangan, yang menyebut persoalan itu murni administratif.

Kebebasannya, saat ini menjadi titik awal perlawanan. Taufik menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, bukan hanya demi nama pribadinya, tetapi juga mengklaim untuk edukasi publik.

Baca Juga:  Anggota DPR Didorong Segera Ajukan Angket Kecurangan Pemilu

“Kami akan menuntut keadilan, supaya semangat pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan secara adil, bukan tebang pilih,” katanya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Suku Dayak Gunakan Api untuk Pengelolaan Lahan, Pakar: Pembakaran Relatif Kecil
26 Agustus 2026
Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 105 Jiwa
26 Agustus 2026
Intip Saham Rekomendasi saat IHSG Berpotensi Rebound Hari Ini
26 Agustus 2026
Harga Emas Antam Diskon Rp18 Ribu Hari Ini, Ini Daftarnya
26 Agustus 2026
Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia
25 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

BPBD Jatim Kolaborasi Bareng BRIN dan CIS Jepang, Fasilitasi Cek Kesehatan Para Relawan Bencana

HEADLINE

Kantor Bawaslu Digeledah Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun Terkait Dugaan Kasus Korupsi

HEADLINE

GUBERNUR JATIM APRESIASI KOMITMEN GRESIK LESTARIKAN MANGROVE

HEADLINE

Wang Yi: CSD Jadi Langkah Implementasikan Konsensus Prabowo-Xi

LAINNYA

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu

20 Agustus 2026

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

1 Juni 2026
Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

25 Mei 2026
Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

11 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?