metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kepala Disdinbud Ngawi Akan Melakukan Langkah Hukum

Redaksi 30 Januari 2026
Share
2 Min Read

Ngawi, metrotvjatim.com : Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, akhirnya bebas cuti bersyarat, setelah menjalani hukuman 14 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Lapas (Lapas) Kelas IIB Ngawi.

Dengan didampingi istri dan anaknya, Taufik yang mengenakan kaos bertulisan Rakyat Tiri ini, menyatakan ingin merayakan kebebasannya, setelah merasa dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya.

“ Saat ini, Yang penting saya bebas. Tapi perlu digarisbawahi, saya mengucapkan selamat kepada negara karena telah melakukan kriminalisasi terhadap warganya,” ujar Taufik.

Baca Juga:  Biaya Kampanye Ganjar-Mahfud Paling Banyak, Tembus Setengah Triliun

Taufik juga mengatakan, ia tidak diam dan akan melawan karena merasa dizalimi. Karena, perkara yang menyeret namanya terjadi pada 2022, sementara dirinya sudah pindah tugas sejak 16 September 2021. Bahwa dalam putusan pengadilan, menurut versinya, tidak ada pembuktian kerugian negara senilai Rp18,5 miliar sebagaimana tuduhan awal.

“Dirinya dituduh, tetapi tidak ada yang terbukti sepeser pun, tidak ada denda, tidak ada uang pengganti, kerugian akibat penyimpangan penerima hibah justru dibebankan ke saya, padahal saya sudah pindah,” Tuturnya.

Baca Juga:  KPK : Pengembalian Uang Pungli Tak Menyetop Penyidikan

Kejanggalan lainnya menurut taufik, laporan penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkaranya berasal dari kantor akuntan publik, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ia tafsirkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. laporan tersebut hanya berdasar keterangan satu pihak tanpa proses verifikasi menyeluruh. Ia bahkan mengutip keterangan saksi ahli di persidangan, yang menyebut persoalan itu murni administratif.

Kebebasannya, saat ini menjadi titik awal perlawanan. Taufik menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, bukan hanya demi nama pribadinya, tetapi juga mengklaim untuk edukasi publik.

Baca Juga:  Emak-emak Lempar Bangkai Tikus ke Kantor KPU, Tolak Pemilu Curang

“Kami akan menuntut keadilan, supaya semangat pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan secara adil, bukan tebang pilih,” katanya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Electric PLN Rampungkan Putaran Pertama Proliga 2026 dengan Kemenangan 3-0 atas Popsivo Polwan
30 Januari 2026
Dua Tahun Tak Diperbaiki, Warga Mojowarno Tanam Pisang di Tengah Jalan
30 Januari 2026
Prajurit Divif 2 Kostrad Meninggal Tertabrak Truk di Mojokerto
30 Januari 2026
Tak Terkalahkan, Gresik Phonska Plus Juara Putaran Pertama Proliga 2026
30 Januari 2026
Awali Seri Gresik, Surabaya Samator Tumbangkan Garuda Jaya Tiga Set Langsung
29 Januari 2026

MOST POPULAR

HANKAM

Warga Jombang Suarakan Kekhawatiran Reformasi Mundur, Polri Diminta Tetap di Bawah Presiden

HEADLINE

Koruptor Dana Hibah PSSI Jombang Dibekuk Setelah 5 Tahun Buron

NASIONAL

Prajurit Divif 2 Kostrad Meninggal Tertabrak Truk di Mojokerto

HEADLINE

Polres Jombang Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, 17 Orang Ditangkap

LAINNYA

Guru di Lamongan Tewas Dianiaya Ayah Kandung Saat Tertidur Pulas

23 Januari 2026

Bupati Ngawi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Suami ASN Yang Dikriminalisasi Kasus Korupsi

6 Januari 2026

Polres Gresik Amankan Enam Orang Gangster, 5 Diantaranya Dibawah Umur

6 Januari 2026

Unjuk Rasa Pemangkasan ADD di Mojokerto Sempat Memanas

24 Desember 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?