Ngawi, metrotvjatim.com : Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, akhirnya bebas cuti bersyarat, setelah menjalani hukuman 14 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Lapas (Lapas) Kelas IIB Ngawi.
Dengan didampingi istri dan anaknya, Taufik yang mengenakan kaos bertulisan Rakyat Tiri ini, menyatakan ingin merayakan kebebasannya, setelah merasa dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya.
“ Saat ini, Yang penting saya bebas. Tapi perlu digarisbawahi, saya mengucapkan selamat kepada negara karena telah melakukan kriminalisasi terhadap warganya,” ujar Taufik.
Taufik juga mengatakan, ia tidak diam dan akan melawan karena merasa dizalimi. Karena, perkara yang menyeret namanya terjadi pada 2022, sementara dirinya sudah pindah tugas sejak 16 September 2021. Bahwa dalam putusan pengadilan, menurut versinya, tidak ada pembuktian kerugian negara senilai Rp18,5 miliar sebagaimana tuduhan awal.
“Dirinya dituduh, tetapi tidak ada yang terbukti sepeser pun, tidak ada denda, tidak ada uang pengganti, kerugian akibat penyimpangan penerima hibah justru dibebankan ke saya, padahal saya sudah pindah,” Tuturnya.
Kejanggalan lainnya menurut taufik, laporan penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkaranya berasal dari kantor akuntan publik, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ia tafsirkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. laporan tersebut hanya berdasar keterangan satu pihak tanpa proses verifikasi menyeluruh. Ia bahkan mengutip keterangan saksi ahli di persidangan, yang menyebut persoalan itu murni administratif.
Kebebasannya, saat ini menjadi titik awal perlawanan. Taufik menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, bukan hanya demi nama pribadinya, tetapi juga mengklaim untuk edukasi publik.
“Kami akan menuntut keadilan, supaya semangat pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan secara adil, bukan tebang pilih,” katanya.

