metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

KPK Tegaskan Pegawai Terseret Pungli Kena Hukuman Disiplin

Redaksi 27 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan sanski disiplin bagi para pegawainya yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Permintaan maaf bukan vonis akhir untuk mereka semua.

“Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.

Nawawi mengatakan pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa untuk menentukan sanksi disiplin bagi para pegawai terseret pungli. Pengusutan dipastikan dikebut karena sudah menjadi atensi komisioner KPK.

Baca Juga:  PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo Lewat Gugatan Anwar Usman

Percepatan penanganan skandal tersebut juga dilakukan untuk kasus pidananya. Sebagian pegawai terseret pungli diketahui menyandang status tersangka di KPK.

“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” tegas Nawawi.

Sebelumnya, KPK menjalankan perintah eksekusi Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah soal kasus etik pungli di rutan. Sebanyak 78 pegawai meminta maaf berbarengan secara terbuka pada Senin, 26 Februari 2024.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki,” tutur 78 pegawai KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  Banjir Lahar Semeru Putus Akses Jalan Lima Dusun Lumajang

Permintaan maaf itu dibimbing oleh salah satu pegawai yang divonis bersalah melanggar etik. Pegawai lainnya mengikuti, dan mengakui kesalahannya.

Dalam permintaan maaf itu, mereka juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Pernyataan mereka dipantau langsung oleh anggota Dewas KPK dan komisioner Lembaga Antirasuah. 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Menteri Sosial Sosialisasikan Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional
21 Januari 2026
Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalanan
20 Januari 2026
Partai NasDem Kirim Bantuan 280 Paket Sembako untuk Korban Banjir Lamongan
19 Januari 2026
Dihantang Gelombang Kapal Nelayan Tenggelam, 4 ABK Selamat usai Terombang Ambing di Tengah Laut
19 Januari 2026
Cuaca Buruk, Layanan Kapal Ke Pulau Bawean Lumpuh Total, Pasokan Sembako Menipis
15 Januari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Cuaca Buruk, Layanan Kapal Ke Pulau Bawean Lumpuh Total, Pasokan Sembako Menipis

HEADLINE

Partai NasDem Kirim Bantuan 280 Paket Sembako untuk Korban Banjir Lamongan

HEADLINE

Dihantang Gelombang Kapal Nelayan Tenggelam, 4 ABK Selamat usai Terombang Ambing di Tengah Laut

HEADLINE

Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalanan

LAINNYA

Menteri Sosial Sosialisasikan Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional

21 Januari 2026

Banjir Luapan Sungai Bengawan Jero Lamongan Meluas, 11 Lembaga Sekolah dan Ribuan Rumah Terendam

13 Januari 2026

Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain

10 Januari 2026

Perkuat Tata Kelola, Layanan Pertanahan Gresik Nihil Tunggakan Permohonan di 2025

9 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?