metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap

metrotv 20 Februari 2026
Share
1 Min Read
Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap
total barang bukti yang diamankan mencapai 24 plastik klip berisi sabu dengan berat 51,11 gram.

Gresik, metrotvjatim.com : Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik, Jawa Timur. Tersangka berinisial AS, 35 tahun, diamankan di kamar kosnya di Desa Meduran, Kabupaten Gresik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu siap edar. Tersangka yang diketahui telah dua kali keluar-masuk penjara ini tak berkutik saat petugas mengamankan sejumlah paket narkotika di dalam tasnya.

AS kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan.

Baca Juga:  Kapolri Ziarah Makam Marsinah, Bangun Museum Dengan Dana Iuran

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 24 plastik klip berisi sabu dengan berat 51,11 gram. Tersangka diduga mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan menyasar kalangan remaja di wilayah Kota Gresik.

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai hasil penjualan narkoba, alat isap, timbangan, serta sebuah mobil yang digunakan untuk bertransaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: bandar sabu, ditangkap, gresik
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Mengaku Orang Dekat Pejabat, Penipu Calon Taruna Poltek Perkeretaapian Indonesia Ditangkap
22 Oktober 2026
Hari Santri, Siswa Merangkai Daun Kering Menjadi Mozaik Peta Raksasa Nusantara
22 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan10 Tangki air Bersih ke Warga Desa Pandanan
22 Oktober 2026
Harga Minyak Naik Seiring Ketegangan di Timur Tengah Berlanjut
22 Oktober 2026
Pemerintah Rogoh Rp31,8 Triliun, Siap Guyur Bansos hingga Diskon Nataru
22 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

HUKUM

Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Labtop di SDN Mangliawan

LAINNYA

Mengaku Orang Dekat Pejabat, Penipu Calon Taruna Poltek Perkeretaapian Indonesia Ditangkap

22 Oktober 2026

Hari Santri, Siswa Merangkai Daun Kering Menjadi Mozaik Peta Raksasa Nusantara

22 Oktober 2026

Polsek Duduksampeyan Salurkan10 Tangki air Bersih ke Warga Desa Pandanan

22 Oktober 2026

Pemerintah Rogoh Rp31,8 Triliun, Siap Guyur Bansos hingga Diskon Nataru

22 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?