metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap

Mahela Fitriani 20 Februari 2026
Share
1 Min Read
Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap
total barang bukti yang diamankan mencapai 24 plastik klip berisi sabu dengan berat 51,11 gram.

Gresik, metrotvjatim.com : Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik, Jawa Timur. Tersangka berinisial AS, 35 tahun, diamankan di kamar kosnya di Desa Meduran, Kabupaten Gresik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu siap edar. Tersangka yang diketahui telah dua kali keluar-masuk penjara ini tak berkutik saat petugas mengamankan sejumlah paket narkotika di dalam tasnya.

AS kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan.

Baca Juga:  Puasa Perdana, Ratusan Warga Serbu Stand Takjil dan Sembako Murah di Bazar Ramadhan di Gresik

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 24 plastik klip berisi sabu dengan berat 51,11 gram. Tersangka diduga mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan menyasar kalangan remaja di wilayah Kota Gresik.

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai hasil penjualan narkoba, alat isap, timbangan, serta sebuah mobil yang digunakan untuk bertransaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: bandar sabu, ditangkap, gresik
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Viral di Medsos, 2 Pelaku Kasus Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Ngawi Diciduk Petugas
7 April 2026
Kejati Jatim Benarkan Mantan Aspidum Joko Budi Darmawan Diamankan Kejagung
7 April 2026
Dampak Konflik Global, Harga Plastik di Blitar Melonjak hingga 50 Persen
Dampak Konflik Global, Harga Plastik di Blitar Melonjak hingga 50 Persen
7 April 2026
Harga Daging Sapi Tembus Rp140 Ribu per Kilogram di Pasuruan
Harga Daging Sapi Tembus Rp140 Ribu per Kilogram di Pasuruan
7 April 2026
Nekat Terobos Perlintasan Tertutup, Lansia Tewas Tertabrak KA di Blitar
Nekat Terobos Perlintasan Tertutup, Lansia Tewas Tertabrak KA di Blitar
7 April 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Pasien Diduga Dipulangkan Paksa, Pelayanan RSUD Sosodoro Djati Kusumo Bojonegoro Disorot

Pemkab Ngawi Tidak Terapkan WFH, Himbau ASN Bersepeda ke Kantor
HEADLINE

Pemkab Ngawi Tidak Terapkan WFH, Himbau ASN Bersepeda ke Kantor

INOVASI

Wadahi Kreatifitas Musisi Lokal Bojonegoro, Satu Sisi Cafe Gelar Jamming Night

HEADLINE

Bulog Targetkan 4 Juta Ton Gabah Tahun 2026 Untuk Sukseskan Swasembada Pangan

LAINNYA

Viral di Medsos, 2 Pelaku Kasus Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Ngawi Diciduk Petugas

7 April 2026

Kejati Jatim Benarkan Mantan Aspidum Joko Budi Darmawan Diamankan Kejagung

7 April 2026
Dampak Konflik Global, Harga Plastik di Blitar Melonjak hingga 50 Persen

Dampak Konflik Global, Harga Plastik di Blitar Melonjak hingga 50 Persen

7 April 2026
Harga Daging Sapi Tembus Rp140 Ribu per Kilogram di Pasuruan

Harga Daging Sapi Tembus Rp140 Ribu per Kilogram di Pasuruan

7 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?