metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Patrol Sahur Berujung Pengeroyokan, Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 3 DPO

metrotv 5 Maret 2026
Share
2 Min Read
Patrol Sahur Berujung Pengeroyokan, Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 3 DPO
Seorang pelajar menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah pemuda saat melakukan patroli sahur.

Lamongan, metrotvjatim.com : Seorang pelajar di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah pemuda saat melakukan patroli sahur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh setelah dipukuli, ditendang, dan diseret ke jalan. Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, tiga di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik sekelompok anak muda yang baru selesai melakukan patroli sahur tiba-tiba mengeroyok korban berinisial CAF (17), warga Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:  Presiden Maduro Tegaskan Dirinya Tidak Bersalah Atas Tuduhan Narkoba dan Senjata

Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat aksi kekerasan tersebut. Insiden bermula saat ibu korban mendengar suara gaduh dari samping rumahnya. Ketika dilihat, korban sudah dalam kondisi dikeroyok sejumlah pemuda. Ibu korban berteriak meminta bantuan suaminya untuk melerai, namun para pelaku tetap melanjutkan aksi kekerasan.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, dari Polres Lamongan, mengatakan pihaknya telah mengamankan 13 orang terkait peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, dua orang berinisial AM (22) dan GPP (23), warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Curi Motor Tetangga Kos, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wringinanom Gresik

Empat anak yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme diversi sesuai aturan peradilan anak. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berinisial G, F, dan D, juga berasal dari Kecamatan Sukorame, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari hasil penyelidikan awal, pemicu penganiayaan diduga karena korban mengenakan pakaian berlogo salah satu perguruan silat. Salah satu tersangka yang telah ditahan, GPP, diketahui merupakan teman korban.

Aksi kekerasan tersebut diduga diawali oleh salah satu pelaku yang tersinggung dengan pakaian yang dikenakan korban. Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

SHARE NOW
TAGGED: lamongan, Patrol Sahur, pengeroyokan
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta
28 September 2026
Hari Ke-16 SAR, Tim Penyelam Koarmada II Kembali Temukan Lima Korban KM Virgo Transport 8
28 September 2026
Gerebek Perusahaan Penyalur di Gunung Anyar Surabaya, Walikota Eri Pulangkan ART Terjerat Denda Rp3,5 Juta.
28 September 2026
Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Sampung Ponorogo
28 September 2026
DPRD Jatim Sahkan Perda Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
28 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

HEADLINE

Kasus Influenza Tipe A di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus

NASIONAL

KKP Segel 1.048 Ton Udang Vanname Impor di Jatim

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

LAINNYA

Hari Ke-16 SAR, Tim Penyelam Koarmada II Kembali Temukan Lima Korban KM Virgo Transport 8

28 September 2026

Gerebek Perusahaan Penyalur di Gunung Anyar Surabaya, Walikota Eri Pulangkan ART Terjerat Denda Rp3,5 Juta.

28 September 2026

DPRD Jatim Sahkan Perda Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

28 September 2026

Ratusan Korban Umrah Murah PT Annisa Ahmada Travelindo Lapor Polda Jatim

28 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?