metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Amankan 9 Ribu Liter dan Satu Pelaku

Mahela Fitriani 16 April 2026
Share
1 Min Read
Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Amankan 9 Ribu Liter dan Satu Pelaku
polisi mengamankan sebanyak 9 ribu liter solar bersubsidi yang ditampung dalam 10 tangki air

Gresik, metrotvatim.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah rumah yang disulap menjadi gudang, di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 9 ribu liter solar bersubsidi yang ditampung dalam 10 tangki air, masing-masing berkapasitas seribu liter.

Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, mengatakan saat penggerebekan, rumah tersebut dijaga oleh seorang pria berinisial AD, warga Tuban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui solar subsidi tersebut milik ZA, 46 tahun, warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Baca Juga:  79 Tahun Merdeka, Sembako Diharap Makin Terjangkau

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku utama.

Selain mengamankan ribuan liter solar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang sekitar 30 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.

SHARE NOW
TAGGED: gresik, Penimbunan Solar
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kalah dari Malaysia, Kurniawan Minta Maaf dan Ajak Masyarakat Dukung Timnas U-17
Kalah dari Malaysia, Kurniawan Minta Maaf dan Ajak Masyarakat Dukung Timnas U-17
17 April 2026
Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Jember
Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Jember
16 April 2026
Tekun Menabung 50 Tahun, Ibu dan Anak Penjual Cilok Asal Pasuruan Berangkat Haji
Tekun Menabung 50 Tahun, Ibu dan Anak Penjual Cilok Asal Pasuruan Berangkat Haji
16 April 2026
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak
16 April 2026
Usai Kalahkan Timor Leste, Kurniawan Ingatkan Garuda Muda Waspadai Malaysia
Usai Kalahkan Timor Leste, Kurniawan Ingatkan Garuda Muda Waspadai Malaysia
16 April 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Komitmen Menjaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Rumah Bersama Santri dan Alumni Pesantren

NASIONAL

Bantu Masyarakat Kurang Mampu, DPRKP Ngawi Bangun 215 Unit Rumah Tidak Layak Huni

HEADLINE

Seorang TKW di Ngawi Hancurkan Rumah Calon Suaminya Akibat Hubungannya Kandas

Pasca OTT KPK Bupati Tulungagung, Pemerintahan Kembali Berjalan Normal
HEADLINE

Pasca OTT KPK Bupati Tulungagung, Pemerintahan Kembali Berjalan Normal

LAINNYA

Kalah dari Malaysia, Kurniawan Minta Maaf dan Ajak Masyarakat Dukung Timnas U-17

Kalah dari Malaysia, Kurniawan Minta Maaf dan Ajak Masyarakat Dukung Timnas U-17

17 April 2026
Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Jember

Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Jember

16 April 2026
Tekun Menabung 50 Tahun, Ibu dan Anak Penjual Cilok Asal Pasuruan Berangkat Haji

Tekun Menabung 50 Tahun, Ibu dan Anak Penjual Cilok Asal Pasuruan Berangkat Haji

16 April 2026
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak

16 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?