metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Amankan 9 Ribu Liter dan Satu Pelaku

metrotv 16 April 2026
Share
1 Min Read
Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Amankan 9 Ribu Liter dan Satu Pelaku
polisi mengamankan sebanyak 9 ribu liter solar bersubsidi yang ditampung dalam 10 tangki air

Gresik, metrotvatim.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah rumah yang disulap menjadi gudang, di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 9 ribu liter solar bersubsidi yang ditampung dalam 10 tangki air, masing-masing berkapasitas seribu liter.

Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, mengatakan saat penggerebekan, rumah tersebut dijaga oleh seorang pria berinisial AD, warga Tuban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui solar subsidi tersebut milik ZA, 46 tahun, warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Baca Juga:  'Ratu Triathlon asal Gresik' Borong 7 Medali di SEA Games, Fokus Kejar Tiket Olimpiade

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku utama.

Selain mengamankan ribuan liter solar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang sekitar 30 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.

SHARE NOW
TAGGED: gresik, Penimbunan Solar
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Penerimaan Pajak DJP Jawa Timur II Tumbuh 25,04 Persen per Juli 2026
4 Agustus 2026
Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan
4 Agustus 2026
Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

NASIONAL

Lahan Sawah Dilindungi Di Madiun Diuruk Investor, Pemkab Madiun Minta di Hentikan

INOVASI

Inovasi Mahasiswa KKN UMSURA Hadirkan Inovasi Akuaponik IoT dan Lumpia Lele di Desa Dungus

NASIONAL

WALHI Jatim Soroti Fenomena Alih Fungsi Lahan Sawah Di Madiun

LAINNYA

Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Komplotan Penipuan Emas Rp587 Juta Diringkus, 4 Pelaku Beraksi dari Lapas

3 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?