Gresik, metrotvjatim.com : Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik menangkap empat tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dijual lewat sistem ranjau lintas kota Gresik – Surabaya dan berhasil menyita total sebanyak ±68,211 gram sabu yang dikenas ke dalam 25 paket.
Ke empat tersangka yakni, FJT (24), AHC (22), DDP (35) dan HVS (35). Operasi yang diawali pada tanggal 14 April tersebut, berawal dari laporan masyarakat dan penangkapan FJT di salah satu apartemen wilayah Kebomas dan ditemukan satu poket sabu ±0,051 gram.
Satresnarkoba mengembangkan penyidikan, hingga di wilayah Pakal Kota Surabaya dan wilayah Menganti Kabupaten Gresik. Pada 15 April 2026, AHCyang tercatat sedbagai residivis perkara pengroyokan berhasil diamankan di rumahnya di Perum Pondok Benowo Indah, Pakal, Surabaya. Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan delapan plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan total berat sekitar ±1,3 gram serta satu timbangan digital.
Selanjutnya pada 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menangkap DDP residivis narkotika, di rumahnya di desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik. Dari lokasi itu diamankan sembilan plastik klip kristal diduga sabu dengan total berat sekitar ±1,3 gram. Pada waktu yang sama, HVS residivis pencurian dengan kekerasan, diamankan di wilayah Menganti dengan tujuh poket sabu yang totalnya sekitar ±65,56 gram, satu timbangan elektrik, satu kartu debit, serta sejumlah ponsel.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkabn, jaringan ini menggunakan modus “ranjau” dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer, dan diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025.
“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” ujar Kapolres Gresik, 21 April 2026.
Selain barang bukti narkotika, penyidik menyita timbangan digital/elektrik, sejumlah unit handphone, kartu debit, dan uang tunai hasil penjualan. Untuk penindakan hukum, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Menurut penyampaian kepolisian.
“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT masing masing dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum,” jelas AKBP Ramadhan Nasution.
Penyidikan dari satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan jaringan dan mengejar pelaku lain yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi melalui saluran resmi jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

