metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Warga Di Madiun Protes Akses Jalan Perumahan, Upaya Mediasi Satpol PP Gagal

Redaksi 28 April 2026
Share
2 Min Read

Madiun, metrotvjatim.com : Warga Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun memprotes pengembang Perumahan Pesona Griya Bagi. Ini setelah pemakaian akses jalan untuk penghuni perumahan dinilai tanpa adanya musyawarah bersama warga setempat.

Konflik warga dengan pengembang Perumahan Pesona Griya Bagi ini terungkap dalam mediasi antara warga dengan pihak pengembang yang dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Camat, Kades dan aparat keamanan (Polsek dan Koramil) setempat, pada Selasa (28/04/2026) di kantor desa Bagi.

Dalam upaya mediasi ini Satpol PP meminta penjelasan perwakilan dari puluhan warga mengenai alasan melakukan pemortalan akses jalan perumahan. Menurut warga, penggunaan akses jalan keluar dan masuk penghuni perumahan dinilai tidak mengikutsertakan warga dalam musyawarah saat pembangunan.

Baca Juga:  Pelajar Di Evakuasi Usai Dikerumuni Monyet

Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan pihaknya turun ke lokasi setelah mendapat laporan adanya pemasangan portal di sebagian area perumahan. Sementara Satpol PP meminta penjelasan dan alasan warga melakukan pemasangan portal.

Menurut Danny, dalam hal pemasangan rambu lalu lintas maupun penutupan akses jalan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Hal tersebut mengacu pada regulasi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

“Kami memberikan pemahaman bahwa setiap pemasangan rambu atau pembatasan akses jalan harus sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Pesanan Hewan Kambing di Sidoarjo Melonjak hingga 60 Persen

Di sisi lain, Satpol PP meminta komitmen pihak pengembang Perumahan Pesona Griya Bagi yang tertuang dalam dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin). Satpol PP mendesak pihak pengembang meninjau kembali komitmen pembangunan perumahan untuk menghindari konflik dengan warga

“Kami mempertanyakan dan mendorong peninjauan ulang komitmen pengembang sebagaimana tertuang dalam dokumen andalalin agar pembangunan perumahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Danny.

Sayang, upaya mediasi ini gagal karena ketidakhadiran pihak pengembang. Sementara Satpol PP Kabupaten Madiun bersama unsur lainnya bakal terus mengawal penyelesaian sengketa akses jalan antara pengembang Perumahan Pesona Griya Bagi dengan warga tersebut.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kasus Influenza Tipe ‘A’ di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus
23 September 2026
Terlalu Bahaya bagi Penyelam, Basarnas Harap Pengangkatan KM Virgo Dipercepat
22 September 2026
Bechi Bebas, WCC Jombang Minta Audit Dokumen Remisi
22 September 2026
Sehelai Selimut dan Sembilan Hari Menunggu Surono, Korban KM Virgo
22 September 2026
TNI AL Gagalkan upaya Peredaran Rokok Ilegal, Pupuk Bersubsidi dan Miras Senilai Rp1,8 miliar
22 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Firasat Buruk Perwira Navigasi KMP Virgo Transport 8 Sebelum Berlayar: “Jangan Lawan Badai”

EKONOMI

Harga Cabai Rawit Melejit Rp99.550/Kg, Telur Ayam Rp31.550/Kg

NASIONAL

Defisit Anggaran Terjaga, Ini PR Suahasil sebagai Menkeu Baru

LAINNYA

Kasus Influenza Tipe ‘A’ di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus

23 September 2026

Bechi Bebas, WCC Jombang Minta Audit Dokumen Remisi

22 September 2026

Sehelai Selimut dan Sembilan Hari Menunggu Surono, Korban KM Virgo

22 September 2026

TNI AL Gagalkan upaya Peredaran Rokok Ilegal, Pupuk Bersubsidi dan Miras Senilai Rp1,8 miliar

22 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?