Gresik, metrotvjatim.com – Petugas gabungan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai melakukan razia penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dijual secara bebas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Gresik.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir lapak-lapak pedagang rokok ilegal yang berjualan menggunakan gerobak maupun lapak sepeda di beberapa titik, di antaranya Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan K.H. Abdul Karim (KNG) Brotonegoro Gresik Kota Baru, Jalan Raya Kedanyang Kecamatan Kebomas, serta wilayah Kecamatan Manyar.
Selain menyasar pedagang di pinggir jalan, petugas juga melakukan pemeriksaan di sejumlah warung kelontong yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Hasilnya, dari lima lokasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 18.456 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti langsung disita untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya akan dimusnahkan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan operasi gabungan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus menekan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai.
Menurutnya, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus digencarkan bersama Bea Cukai. Selain menjaga kepatuhan terhadap aturan, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Agustin juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Kabupaten Gresik. ( huda )

