Surabaya, metrotvjatim.com – Beberapa waktu absen karena trauma atas dugaan pelecehan seksual oleh eks pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya, P (15) akhirnya kembali berlatih menembak, Sabtu (11/7).
P mengaku dukungan dari orangtua dan orang-orang di sekitar yang membuat dirinya dapat bangkit dari peristiwa kelam yang dialami.
“Ya yang paling utama adalah support dari orangtua pastinya sama orang-orang di sekitar saya yang sayang sama saya. Itu yang buat saya bangkit kembali dari masa lalu kemarin,” ungkapnya.
Meski tiga minggu terakhir absen berlatih menembak di lingkungan Perbakin, dirinya tetap berolahraga secara mandiri dan belajar stage untuk persiapan seleksi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur.
“Tiga minggu terakhir saya sudah mulai latihan lagi olahraga, drilling sendiri. Saya mulai buat belajar-belajar stage buat seleksi,” ujarnya.
Agar semangat berlatih, P pun mendapat peralatan baru berupa satu unit airsoft gun dari Perbakin Surabaya, Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya. “Pastinya senang banget,” ucapnya tersenyum.
Ketua Harian Perbakin Kota Surabaya, Hadi Susilo, merasa bersyukur P dapat kembali berlatih bersama rekan-rekannya. Pihaknya akan memberikan perlindungan bagi yang bersangkutan agar tidak mendapat perundungan di lingkungan Perbakin.
bersyukur akhirnya P bisa kembali bangkit.
“Kami bersyukur, kami senang dia bisa bangkit kembali. ada juga beberapa penawaran pendampingan konseling dari teman-teman di KONIuntuk konseling,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan agar kasus serupa tidak terulang, Hadi mengatakan akan memasang lebih banyak CCTV, membatasi waktu latihan bagi anak-anak, dan sering memantau langsung jalannya latihan.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surabaya, Arderio Hukom, mengatakan bahwa peristiwa yang dialami P menjadi pembelajaran bagi para pelatih, pengurus, dan atlet Surabaya agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Hal-hal seperti ini jangan sampai terulang. Jadi cukup sekali dan ini yang terakhir, agar kita bisa kosentrasi untuk membina prestasi olahraga,” harapnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini berdasarkan laporan ke Polrestabes Surabaya dan pelaku JL telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka merupakan mantan pengurus Perbakin Surabaya sekaligus pelatih les pribadi korban.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (flh)

