Madiun, metrotvjatim.com – Larangan pengurukan lahan sawah di Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, oleh Pemerintah Daerah setempat tak membuat pihak investor menghentikan aktifitasnya.
Pantauan di lokasi, puluhan armada dump truk tampak keluar masuk area proyek pengurukan dengan mengangkut material tanah Padas, sementara kendaraan alat berat disiapkan untuk meratakan tanah uruk tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Anang Sulistijono menyatakan bahwa, pihaknya sempat memberikan himbauan penghentian kegiatan pengurukan karena dinilai lokasi tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Itu masuk lahan LSD. Saat ini izin alih fungsinya masih moratorium di kementrian,” ujar Anang saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Anang, aktivitas pengurukan tersebut juga menabrak PP 28 tahun 2025. Pasalnya, pengurukan merupakan bagian dari pra kontruksi. Sebelum pengurugan dimulai harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Merujuk pada PP nomor 28 tahun 2025, pengurukan itu bagian dari pra kontruksi. Jadi harus memiliki PBG dan SLF dulu,” Jelasnya.
Anang menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun untuk bergerak menghentikan semua kegiatan sebagai langkah menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
“Kemarin kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan semua kegiatan. Dan menghimbau agar izinnya di urus dulu,” ujarnya. (Iya)

