metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
Peristiwa

Kuras Korban Ratusan Juta, Pelaku Bermodus Aplikasi Kencan Ditangkap Polres Madiun

metrotv 3 September 2026
Share
2 Min Read

Madiun, Metrotvjatim.com – Pelarian AWN (28), seorang pria pelaku penipuan bermodus aplikasi kencan online berakhir. Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah dibekuk personil Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/9/2026). Pelaku diduga kuat menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban terperdaya oleh tipu muslihat pelaku yang berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.

Baca Juga:  Kebakaran Gudang Kayu di Permukiman Padat Sidoarjo

“Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir nomor korban,” ujar AKP Agung Hartawan.

Dalam penyelidikan Tim Siber pelaku dikenal licin, kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo. Pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya digrebek dan diringkus polisi berikut dengan barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit ponsel.

Baca Juga:  Macet Horor menuju Ketapang, Antrian Truk Tronton hingga 12 Kilometer

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan yang kemudian beralih modus menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan dan kemudian menipu korbannya,” imbuh AKP Agung Hartawan.

Sementara itu data yang dihimpun polisi menyebutkan, korban diantaranya berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Surabaya dan Klaten dengan tafsir kerugian total senilai Rp139 juta.

Atas perbuatannya, kini tersangka AWN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun dan terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Iya)

SHARE NOW
TAGGED: penipuan, Polres Madiun, Tim Siber
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kepala BNPPDT Prioritaskan Program Ekonomi yang Berdampak bagi Masyarakat Perbatasan
21 Oktober 2026
Kapolda Jatim Imbau Mahasiswa Bersikap Kritis dan Bijak di Era Digital
20 Oktober 2026
BI: Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Harus Dikawal Publik agar Manfaatnya Dirasakan Lintas Generasi
20 Oktober 2026
Dinas Pendidikan Sidoarjo Dorong Perpustakaan Digital untuk Perluas Akses Literasi Siswa
20 Oktober 2026
Razia Pajak di GOR Sidoarjo: Penunggak Bisa Bayar di Tempat dan Raih Helm Full Face
20 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

LAINNYA

Bonek Galang Donasi Masker dan Tetes Mata untuk Masyarakat Terdampak Karhutla

19 Oktober 2026

Rombongan Suporter PSS Sleman Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Orang Meninggal Dunia

18 Oktober 2026

Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno-Welirang Belum Berhasil Dikendalikan

17 Oktober 2026

Tempat Pengolahan Tahu di Tropodo Ludes Terbakar

14 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?